MENU Senin, 23 Des 2024

Kepala Desa Karyamukti Di Demo Warga Atas Dugaan Perselingkuhan

waktu baca 2 menit
Senin, 23 Des 2024 10:56 0 36 Redaksi Jawa Barat

ANALISASIBER.COM, Garut, 23 Desember 2024 – Kepala Desa Karyamukti, Kecamatan Cibalong, AP, kini berada dalam sorotan setelah dilaporkan ke Polsek Cibalong atas dugaan perselingkuhan dengan LN, istri dari salah satu warganya, STR. Kasus ini terkuak ketika STR menemukan percakapan WhatsApp yang mencurigakan antara AP dan istrinya, LN. Melalui surat pengaduan yang disampaikan pada 22 Desember 2024, STR menuntut agar kasus ini diproses sesuai hukum.

STR menjelaskan bahwa saat dia mengkonfrontasi AP mengenai percakapan tersebut, jawaban yang diterima tidak memuaskan. “AP mengatakan belum terlanjur, padahal bukti percakapan sudah jelas,” tegas STR. Ketidakpuasan ini mendorong STR untuk menempuh jalur hukum, mengingat tindakan yang dialaminya telah mengganggu keharmonisan rumah tangganya. “Seharusnya seorang kepala desa memberi contoh yang baik, bukan merusaknya,” lanjutnya.

Sebagai pemimpin desa, AP mendapatkan kritik tajam dari warga. Mereka mengingatkan bahwa seorang kepala desa seharusnya menjadi teladan, bukan terlibat dalam perbuatan yang merusak moral. Namun, AP menanggapi dengan santai, menyebutkan bahwa percakapan tersebut hanyalah obrolan biasa yang tidak perlu dipermasalahkan. “Masalah chat sampai lapor polisi, padahal bisa diselesaikan dengan musyawarah,” ujarnya.

Situasi ini memicu reaksi masyarakat Desa Karyamukti yang mulai berbondong-bondong mengunjungi Polsek Cibalong untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap tindakan AP. Beberapa warga bahkan mendesak agar kepala desa dilengserkan dari jabatannya, dikarenakan dianggap tidak memenuhi kode etik moral sebagai pemimpin. Koordinasi aksi ini dipimpin oleh Yusuf Abdulah, yang menuntut aparat hukum untuk memproses AP sesuai dengan Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hasil tuntutan masyarakat mencakup beberapa poin penting:

1. Menuntut pengunduran diri kepala desa Karyamukti.

2. Meminta agar kasus ini diproses secara hukum.

3. Menuntut aparat penegak hukum untuk memproses kepala desa sesuai dengan Pasal 411 KUHP.

4. Mendesak DPD untuk segera melengserkan kepala desa Karyamukti.

5. Masyarakat menyampaikan kekecewaan mereka karena kepala desa tidak hadir di desa atau sedang berada di luar kota (Garut).

Masyarakat berharap agar laporan ini dapat diproses secara transparan dan dikawal oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta disampaikan kepada pihak kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Dari pihak korban, mereka berkomitmen untuk melanjutkan laporan ini ke Polres Kabupaten Garut. Keluarga korban juga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat yang telah membantu dalam proses ini.

(Dea) 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!