Analisasiber.com-Tapanuli Selatan – Dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menjadi sorotan. Kali ini, proyek pembangunan Gapura Mini Kebun Raya Sipirok tahun 2024 mencuat dengan berbagai indikasi penyimpangan.
Proyek ini menggunakan dana sebesar Rp330 juta, dengan dua jenis pekerjaan utama: pembangunan gapura mini dan belanja modal pembuatan taman. Lokasi pekerjaan berada di Desa Dano Situmba, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Namun, pantauan di lokasi menunjukkan pekerjaan yang diduga tidak sesuai kontrak. Banyak bagian proyek tampak belum selesai, dan beberapa item pekerjaan terlihat dikerjakan asal-asalan. Ketua Harian DPD GMIPLAR Tabagsel, Romel Naution, menyatakan bahwa jika volume pekerjaan tidak sesuai anggaran, maka proyek ini termasuk kategori bermasalah.
“Proyek seperti ini seharusnya diaudit secara mendalam. Aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran terkait anggaran, spesifikasi pekerjaan, dan potensi tindak pidana korupsi,” ujar Romel saat diwawancarai di Sekretariat GMIPLAR.
Romel juga menambahkan, pengelolaan proyek yang tidak sesuai aturan akan menimbulkan masalah di masa depan. Karena proyek pemerintah bersumber dari uang rakyat, pengawasan oleh media, LSM, dan penegak hukum menjadi keharusan untuk mencegah kebocoran anggaran.Rabu,18/12/2024
Kesulitan Konfirmasi
Upaya wartawan untuk mengonfirmasi dugaan ini kepada Rudi, Kepala UPTD Kebun Raya Sipirok, tidak membuahkan hasil. Meski sudah berulang kali mencoba, Rudi selalu menghindar. Seorang petugas mengatakan bahwa Rudi bahkan meminta janji temu terlebih dahulu jika ingin diwawancarai.
“Saat dicari di lokasi, Kepala UPTD selalu tidak ada. Ini menimbulkan kecurigaan lebih jauh terkait keterlibatan pihak tertentu dalam kasus ini,” kata petugas pada Jumat, 16 Desember 2024.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pemerintah. Semua pihak berharap aparat penegak hukum dapat segera menyelesaikan penyelidikan terkait proyek ini untuk memberikan keadilan bagi masyarakat.
Penulis: Hendri
Penerbit: Yudi S.202
Tidak ada komentar