Kabupaten Tangerang,Analisasiber.com – Polemik terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh Diskominfo Kabupaten Tangerang dengan anggaran APBD mencapai Rp 460 juta lebih terus menjadi perbincangan hangat. Pro dan kontra pun mencuat di tengah masyarakat, terutama di kalangan aktivis dan pemerhati kebijakan publik. Hingga saat ini, Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tangerang enggan memberikan komentar terkait isu tersebut. Sabtu (14/12/2024).
Beberapa aktivis mempertanyakan tujuan kegiatan tersebut. “Apakah acara tersebut sesuai dengan kepentingan publik? Apakah ada manfaat dan dampaknya nyata bagi masyarakat?” ujar salah seorang aktivis yang meminta transparansi terkait penggunaan anggaran.
Para aktivis juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut harus mengacu pada dasar hukum yang jelas, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
3. Peraturan Bupati Tangerang terkait pengelolaan keuangan daerah.
4. Kode Etik Jurnalistik Indonesia.
Masyarakat berharap pemerintah daerah memberikan klarifikasi dan transparansi terkait kegiatan tersebut, mengingat dana yang digunakan bersumber dari APBD. Sikap Pj Bupati yang terkesan bungkam dinilai dapat memperkeruh suasana dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Aktivis juga menyerukan agar pihak terkait segera mengungkap detail anggaran dan tujuan kegiatan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau anggaran dalam pelaksanaannya.
Red.Tim Redaksi
Tidak ada komentar