Dairi (Sumut), analisasiber.com – omulo Nadeak selaku perangkat desa, sekaligus putra Kepala Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Dairi karena diduga melakukan pengancaman dan menguasai lahan konsesi PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti).
Romulo dilaporkan oleh Kery Sinaga selaku penanggung jawab PT. Gruti selaku pihak pemilik izin konsesi di wilayah Tele II, Kecamatan Parbuluan. Laporan ini sesuai nomor: LP/B/401/X/2024/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara dengan dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Desa Parbuluan VI Selasa 29 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kery Sinaga membenarkan laporan tersebut seraya berharap kepada Polres Dairi agar segera mengusut tuntas kasus yang dimaksud sesuai prosedur hukum.
Disebutkan Kery bahwa kasus tersebut berawal dari PT Gruti melarang Romulo agar tidak menguasai lahan PT Gruti dengan menanam tanaman.
Larangan itu dilakukan PT Gruti melalui pertemuan yang menghadirkan Polsek Parbuluan, Tokoh Masyarakat, dan Kepala Desa Parbuluan VI di rumah Ramson Naibaho.
“Saat itu Romulo tidak terima dan melakukan pengancaman terhadap Kery. Ia juga mengancam memenggal kepala saya dan akan pulang ke Medan hanya tinggal nama,” kata Kerry.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu ketika dikonfirmasi mistar.id lewat WhatsApp membenarkan laporan tersebut.
“Terkait tindak lanjut, nanti akan kita cek dahulu,” jelas Meetson. //Korwil
Tidak ada komentar