MENU Senin, 23 Des 2024

SIARAN PERS GERAKAN MENOLAK PROYEK STRATEGIS NASIONAL (PSN) PIK2: MENJAGA HAK MASYARAKAT PESISIR TANARA, BANTEN

waktu baca 3 menit
Kamis, 12 Des 2024 09:39 0 13 Redaksi Sulsel

SIARAN PERS
GERAKAN MENOLAK PROYEK STRATEGIS NASIONAL (PSN) PIK2: MENJAGA HAK MASYARAKAT PESISIR TANARA, BANTEN

 

TANGERANG BANTENG, ANALISASIBER.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH)Amanah Adil Indonesia Raja-Mathlaul Anwar (AAIR-MA) bersama masyarakat pesisir Tanara, Banten, dengan tegas menyatakan penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2). Gerakan ini didasari oleh keyakinan bahwa pembangunan PSN PIK2 tidak hanya berpotensi merusak lingkungan pesisir, tetapi juga mengabaikan hak-hak masyarakat setempat yang menggantungkan hidup pada ekosistem pesisir yang lestari.kamis 12-12-2024

Dasar Hukum Penolakan

1. Perlindungan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. PSN PIK2 dinilai melanggar prinsip ini karena berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan seperti abrasi pantai, hilangnya habitat biota laut, dan meningkatnya risiko banjir di wilayah pesisir.

2. Kepatuhan Terhadap Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 36 UU No. 32/2009 mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memperoleh izin lingkungan yang sah sebelum melakukan aktivitas pembangunan. Berdasarkan pengamatan, proses perizinan PIK2 diduga tidak transparan dan mengabaikan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menyeluruh dan partisipatif.

3. Hak Masyarakat Adat dan Lokal

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat, termasuk masyarakat pesisir Tanara. PSN PIK2 dianggap mengabaikan hak ulayat dan hak kelola masyarakat pesisir terhadap wilayah perairan tradisional mereka, yang telah digunakan secara turun-temurun untuk mencari nafkah.

4. Prinsip Partisipasi Masyarakat dalam Kebijakan Publik

Pasal 96 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait tata ruang dan lingkungan hidup. Masyarakat pesisir Tanara mengklaim tidak dilibatkan secara memadai dalam perencanaan dan implementasi PSN PIK2.

Dampak Pembangunan PSN PIK2

1. Kerusakan Lingkungan
Reklamasi besar-besaran yang dilakukan oleh PIK2 mengakibatkan abrasi pantai dan rusaknya ekosistem laut, termasuk terumbu karang dan mangrove, yang menjadi penyangga alami wilayah pesisir Tanara.

2. Kehilangan Sumber Mata Pencaharian
Sebagian besar masyarakat pesisir Tanara menggantungkan hidup dari sektor perikanan. Hilangnya ekosistem pesisir akan berdampak langsung pada penurunan hasil tangkapan ikan dan mata pencaharian mereka.

3. Ancaman Banjir dan Krisis Iklim
Proyek reklamasi skala besar ini meningkatkan risiko banjir akibat terganggunya aliran air laut dan sungai di sekitar wilayah pesisir. Selain itu, reklamasi berkontribusi pada pemanasan global dengan menghilangkan area alami penyerap karbon.

Tuntutan LBH AAIR-MA dan Masyarakat Pesisir Tanara

1. Hentikan Proyek PSN PIK2
Pemerintah harus segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan PSN PIK2 yang melanggar prinsip-prinsip hukum dan merugikan masyarakat serta lingkungan.

2. Audit dan Investigasi Transparan
Lakukan audit menyeluruh terhadap proses perizinan dan pelaksanaan proyek PIK2, khususnya terkait AMDAL dan izin lingkungan.

3. Pemulihan Hak-Hak Masyarakat
Pemerintah harus menjamin hak masyarakat pesisir atas lingkungan hidup yang sehat, akses terhadap sumber daya laut, dan hak partisipasi dalam perencanaan wilayah mereka.

4. Penegakan Hukum Lingkungan
Tegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan, baik terkait lingkungan hidup maupun hak masyarakat adat/lokal.

Seruan untuk Solidaritas

Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan media massa untuk mendukung perjuangan masyarakat pesisir Tanara dalam melawan ketidakadilan dan menyelamatkan lingkungan hidup. Keberlangsungan ekosistem pesisir adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya untuk generasi hari ini, tetapi juga untuk anak cucu kita di masa depan.

“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi pembangunan harus adil, manusiawi, dan berkelanjutan!”

LBH AAIR-Mathlaul Anwar
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
[0818411311 LBH AAIR-MA //red//

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!