MENU Senin, 23 Des 2024

Polres PALI sendiri,dalam mengaplikasikannya langsung Forkopimda PALI Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

waktu baca 3 menit
Selasa, 3 Des 2024 11:22 0 21 Korwil Prov Sumatera

PALI,ANALISASIBER.COM- Dalam upaya mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo terkait pemberantasan peredaran narkoba, Polres PALI bersama Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar rapat koordinasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Berantas Narkoba. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 2 Desember 2024, di Ruang Rapat Bupati, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Rapat yang dimulai pukul 13.30 WIB hingga 17.00 WIB tersebut dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI, Forkopimda Kabupaten PALI, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Prabumulih, perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN), Ketua Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANN) Sumsel, serta sejumlah kepala OPD dan perwakilan organisasi pelajar dan mahasiswa.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polres PALI dalam mendukung program pemberantasan narkoba yang menjadi prioritas nasional.

Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PALI. Program ini tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar AKBP Khairu Nasrudin kepada awak media ini pada Selasa pagi (3/12/2024),saat diwawancarai terkait kegiatan ini yang digelar kemarin petang,Senin (02/12/2024).

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten PALI, dengan paparan dari Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Kepala BNNK Prabumulih, dan Kasat Resnarkoba Polres PALI. Dalam diskusi yang berlangsung, berbagai langkah strategis dibahas untuk memperkuat pemberantasan narkoba, termasuk pelibatan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah.

Rapat tersebut menghasilkan beberapa keputusan penting yang akan segera dilaksanakan, di antaranya:

1.Pembentukan Payung Hukum: Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Daerah (Perda), dan Surat Keputusan (SK) untuk mendukung pembentukan Satgas Berantas Narkoba.

2.Deklarasi Anti Narkoba: Dalam waktu dekat, akan digelar deklarasi besar-besaran sebagai bentuk komitmen masyarakat Kabupaten PALI melawan narkoba.

3.Razia Terpadu: Pelaksanaan razia di wilayah-wilayah yang dianggap rawan peredaran narkoba, dengan melibatkan unsur pemerintah dan aparat penegak hukum (APH).

4.Rapat Koordinasi Lanjutan: Akan dilakukan untuk mempercepat implementasi rencana aksi yang telah disepakati.

Sekda Kabupaten PALI Kartika Yanti, SH,MH menyampaikan bahwa peran aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini.

Kita harus melibatkan semua elemen, mulai dari pemerintahan, tokoh masyarakat, hingga generasi muda. Dengan semangat bersama, Kabupaten PALI bisa menjadi wilayah bebas narkoba,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kabupaten PALI juga menambahkan, pihak legislatif siap mendukung langkah-langkah ini, termasuk dalam penyusunan regulasi yang dibutuhkan.

Kepala BNNK Prabumulih, yang juga memberikan paparan, mengapresiasi inisiatif ini.

Langkah Kabupaten PALI ini sangat strategis dan menjadi contoh bagi daerah lain,sinergi antara Pemerintah daerah dan penegak hukum adalah kunci dalam memutus rantai peredaran narkoba,” ujarnya.

Langkah konkret lainnya adalah operasi penindakan berupa Grebek Kampung Narkoba, yang akan dilakukan di wilayah rawan. Operasi ini melibatkan lintas instansi, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan organisasi masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres PALI IPTU Aan Sriyanto,SH,MH,menegaskan pentingnya kolaborasi

Kami akan memastikan setiap langkah pemberantasan narkoba berjalan dengan efektif. Razia dan operasi terpadu ini menjadi langkah nyata untuk menekan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,secara internal kedalam jajarannya,Polres telah melakukan pemeriksaan tes urine narkoba bagi 300 personil dengan ditemukan 2 personil yang positif.,” pungkas Kasat Resnarkoba. Laporan Firdaus

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!