Kabupaten Tangerang,Analisasiber.com –kembali menjadi sorotan publik terkait pelaksanaan sejumlah proyek yang dinilai tidak transparan dan diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Salah satu yang viral adalah proyek pemasangan paving block di Kampung Kalong, Rt/Rw.02/01 Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya. Selasa,(03/12/2024)
Masyarakat setempat mempertanyakan pelaksanaan proyek tersebut yang terkesan tertutup tanpa adanya papan informasi proyek. Selain itu, kualitas pekerjaan juga dinilai kurang optimal, sehingga memicu spekulasi terkait anggaran dan pelaksanaan yang tidak sesuai aturan.
H. Roni, selaku perwakilan dari Lembaga Pemantau Kebijakan dan Layanan Publik (PKLP), mengungkapkan keprihatinannya terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, ketiadaan informasi mengenai sumber dana, pelaksana proyek, dan waktu pengerjaan menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.
“Kita menduga ada yang tidak transparan dalam proyek ini. Sebagai warga, kita berhak tahu darimana sumber anggaran proyek ini, apakah dari APBD, APBN, atau dana desa. Ketiadaan plang informasi adalah pelanggaran terhadap asas transparansi publik,” tegas H. Roni dalam keterangannya.
“Proyek ini tidak ada transparansi. Kita sebagai masyarakat hanya melihat pekerjaan berjalan, tapi tidak tahu siapa pelaksananya, dari mana sumber anggarannya, dan berapa besarannya,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Pengamat Kebijakan Publik menilai, jika benar dugaan ini, maka pemerintah Kabupaten Tangerang harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan proyek di wilayah tersebut. Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan regulasi dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Ketidakpatuhan terhadap UU KIP ini adalah pelanggaran serius. Papan proyek itu wajib, karena menyangkut hak masyarakat untuk tahu. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas pelaksanaan ini,” tegas salah seorang aktivis anti-korupsi di Banten.
Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka juga meminta pihak berwenang, termasuk Inspektorat dan aparat penegak hukum, untuk memeriksa proyek-proyek lain yang dinilai tidak sesuai aturan demi memastikan tata kelola yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Tangerang.
(Media Analisa Siber, Tim Redaksi)
Tidak ada komentar