SULUT, ANALISASIBER.COM – Langkah Polda Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Kapolda baru, Irjen Pol Roycke Harry Langie, menangkap 10 unit mobil yang diduga digunakan mafia BBM ilegal, menuai apresiasi publik.
Pada 8 November, dua dari sepuluh mobil yang sering digunakan dalam operasi mafia solar ini berhasil diamankan bersama barang bukti berupa tandon dan BBM jenis solar 2 diantaranya yang belum lama diamankan milik inisial BM.
Kendaraan-kendaraan tersebut diduga menjadi alat utama praktik ilegal yang mengganggu distribusi BBM bersubsidi untuk masyarakat luas.
Meski langkah ini diklaim sebagai bentuk komitmen Polda Sulut memberantas penimbunan BBM ilegal, beberapa aktivis mendesak agar Polda tak hanya fokus pada penangkapan sesaat.
Pemberantasan mafia solar ini seharusnya tak hanya sampai di penangkapan kendaraan dan barang bukti, tetapi harus mengarah pada aktor intelektual yang menggerakkan jaringan ini. Ucap warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tindakan ini jelas melanggar hukum, di mana penyimpanan BBM tanpa izin usaha bisa berujung hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda 30 miliar rupiah.
Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga menegaskan, pelanggaran atas pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi akan ditindak tegas.
Walau tindakan Polda Sulut melalui bidang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) mendapatkan apresiasi, masyarakat Sulut berharap pemberantasan mafia BBM ilegal dilakukan secara tuntas, menyentuh semua oknum terkait. (POLAPA)
Tidak ada komentar