MENU Senin, 23 Des 2024

Heboh! Oknum Perangkat Desa Sidamukti Terseret Kasus Dugaan Pungli PTSL

waktu baca 2 menit
Minggu, 17 Nov 2024 20:30 0 166 Redaksi Banten

Sidamukti, Pandeglang,Analisadiber.com  – Sejumlah warga Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum perangkat desa terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Warga mengaku diminta membayar uang hingga Rp1 juta agar sertifikat tanah mereka yang seharusnya gratis bisa diterima. Padahal, sesuai arahan Kementerian ATR/BPN, biaya operasional PTSL hanya diperbolehkan antara Rp150 ribu hingga Rp250 ribu.

Salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan rasa kecewanya. “Kami sudah mengikuti semua prosedur dan persyaratan program PTSL, tapi tiba-tiba diminta membayar Rp1 juta. Kalau tidak bayar, sertifikatnya tidak diserahkan. Padahal, program ini katanya gratis dari pemerintah,” ujarnya.Minggu.(17/11/2024)

Praktik ini menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama bagi warga dengan ekonomi terbatas. Program PTSL sejatinya bertujuan membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara mudah, cepat, dan terjangkau. Namun, adanya pungli justru menghalangi tujuan mulia program tersebut.

Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini. Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum diminta turun tangan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan program PTSL, sekaligus memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan pungli.

Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli):

Perpres ini membentuk Satgas Saber Pungli untuk mengawasi, mencegah, dan menangani praktik pungutan liar di sektor pelayanan publik.

2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):

Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan, yang sering dijadikan dasar hukum untuk menindak pelaku pungli.

Pasal 423 KUHP mengatur tindak pidana penyalahgunaan jabatan oleh pejabat negara.

3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah desa terkait dugaan pungutan liar tersebut. Masyarakat berharap agar kasus ini segera diusut tuntas demi menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.

tim Redaksi Banten

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!