BITUNG, ANALISASIBER.COM – Sejak pemilihan presiden dan wakil presiden beberapa waktu lalu, pemerintah menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu dan Pilkada. Netralitas ini juga berlaku bagi TNI, POLRI, kepala desa, lurah, pejabat negara, dan pejabat lainnya, yang dilarang memihak.15/11/2024
Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan ASN tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis selama Pemilu dan Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Organisasi Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kota Bitung, Zhul Tampilang. Ia menegaskan bahwa netralitas ASN, aparat keamanan, dan penyelenggara pemilu menjadi landasan utama untuk menciptakan pemilu yang adil dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu.
Tampilang juga mengingatkan masyarakat untuk berpartisipasi menjaga suasana pemilu tetap kondusif, damai, dan tertib. Menurutnya, menjaga etika dalam berpolitik serta menghormati perbedaan pilihan sangat penting guna menghindari konflik.
“Kita harus menjaga etika dalam berpolitik, menghormati perbedaan pilihan, dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memicu kerusuhan. Pemilu bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga menjaga persatuan bangsa,” ujarnya.
Zhul berharap masyarakat menyalurkan hak pilih dengan bijak dan menghormati perbedaan pandangan, serta menjadikan Kota Bitung contoh kedewasaan berpolitik.
“Mari kita tunjukkan bahwa Kota Bitung dapat menjadi teladan dalam menjaga keamanan dan kedewasaan politik,” tutupnya. (POLAPA)
Tidak ada komentar