MENU Sabtu, 19 Apr 2025

Pejabat Hukum Tua Desa Lalumpe Di Duga Tabrak Aturan UU 7 Tahun 2017 Pasal 494

waktu baca 2 menit
Senin, 11 Nov 2024 13:02 227 Redaksi

MINAHASA SELATAN, ANALISASIBER.COM – Menjelang Pemilihan umum tahun 2024 memang jadi dilema bagi sebagian besar ASN/PNS yang lebih mengutamakan junjungan mereka ketimbang aturan yang ada.Mengapa tidak,mereka di sandera dengan problem balas Budi,suatu istilah yang menjamur di kalangan ASN/PNS.

Mereka lebih mengutamakan balas Budi ketimbang aturan yang ada.Makna dari istilah balas budi ini di tafsirkan salah di kalangan ASN/PNS yang berada di lingkungan pemerintahan pada suatu rezim.

Seperti yang di lakukan oleh oknum PJ hukum tua desa Lalumpe kec.Motoling yang di duga menabrak aturan UU No.7 tahun 2017 Pasal 494 tentang larangan untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik.Dia(PJ) mengkampanye kan salah satu Paslon tertentu kepada para perangkat pemerintahan nya di desa lalumpe.

Saat wartawan investigasi media ini mendapatkan informasih tersebut,langsung melakukan investigasi di desa lalumpe.

Hasil investigasi wartawan kami mendapatkan informasi dari Nara sumber yang identitasnya di sembunyikan,bahwa memang betul PJ kumtua melakukan atau mengkampanyekan salah satu Paslon bupati tertentu.Memang tidak secara langsung di sampaikan di depan banyak orang,hanya kepada kelompok kami.
Namun setau kami itu tidak boleh kalau seorang pejabat melakukan atau mengkampanyekan salah satu Paslon tertentu yang kita tau bersama,ini adalah tahun politik dan tidak lama lagi akan melakukan pemilihan kepala daerah.(Ungkap Narsum)

Di tambahkan nya lagi,PJ ini mentargetkan untuk mengumpulkan 400 suara untuk memenangkan Paslon yang dia sukai.Tegas narasumber yang di sembunyikan identitasnya.

Saat menyambangi kediaman Pejabat hukum tua desa Lalumpe,untuk mengklarifikasi terkait isu yang beredar di dunia maya dan di kalangan masyarakat desa tersebut,beliau tidak berada di tempat.

Sampai berita ini di naikan,pejabat hukum tua desa Lalumpe belum bisa di mintai keterangan.
Kami akan berusaha untuk mendapatkan klarifikasi dari pejabat tersebut. (Rio)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!