ANALISASIBER.COM
PANGKEP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep resmi menetapkan tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa melalui metode e-procurement pada anggaran tahun 2024.
Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Kejari Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, dalam konferensi pers pada Senin malam (1/12/2025). Ia mengungkapkan bahwa tiga komisioner berinisial AS, I, dan M ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pidana khusus melakukan pemeriksaan intensif dan panjang.
Pada hari yang sama, penyidik memeriksa tujuh saksi, di mana tiga di antaranya langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Secara keseluruhan, Kejari Pangkep telah memeriksa 28 saksi dan tiga orang ahli.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 183 dan 184 KUHAP,” ujar Jhon.
Dari hasil penyidikan, AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga bersekongkol dengan Ketua KPU berinisial I dan Komisioner M. Ketiganya disebut melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang/jasa, meskipun Ketua dan komisioner tidak memiliki kewenangan teknis terkait pengadaan.
AS diduga mengikuti arahan I dan M dalam menentukan calon penyedia tanpa mengacu pada mekanisme e-procurement yang seharusnya. Dokumen teknis dan harga yang semestinya disusun oleh PPK justru disiapkan pihak penyedia yang telah diarahkan sebelumnya. Negosiasi harga pun dilakukan hanya sebagai formalitas untuk menutupi penyimpangan.
Menurut Jhon, tujuan utama persekongkolan tersebut adalah memperoleh fee dari penyedia yang diarahkan menjadi pemenang pengadaan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp554.403.275. Penyidik telah menyita uang tunai Rp205.645.803 sebagai barang bukti, sementara sekitar Rp300 juta masih belum dikembalikan.
“Harapan kami, sisa kerugian negara ini dapat segera dikembalikan dalam proses hukum selanjutnya,” kata Jhon.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga komisioner menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik. Mereka kemudian langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkep selama 20 hari, terhitung 1–20 Desember 2025.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pns/Editor : St. Aisyah














Komentar