oleh

Ketua Ormas KKPMP Kecam Oknum Pengusaha WiFi Ilegal di Pandeglang

-NEWS-110 Dilihat
banner 468x60

Pandeglang, Banten — analisasiber.com
Maraknya kabel jaringan internet (WiFi) yang melintang di tiang listrik milik PLN di Desa Tegal, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Kondisi kabel yang semrawut dan diduga dipasang tanpa izin resmi itu dinilai membahayakan keselamatan warga serta mengganggu estetika lingkungan.

Ketua Ormas KKPMP Marcab Cikedal, Ade Osin, dengan tegas mengecam praktik oknum pengusaha WiFi yang diduga beroperasi tanpa izin dan memanfaatkan fasilitas milik PLN secara ilegal. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku serta berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan bagi masyarakat.

banner 336x280

“Kami mendesak pihak   oknum pengusaha WiFi ilegal yang memasang kabel di tiang listrik. Ini jelas melanggar aturan dan berbahaya bagi keselamatan warga,”
tegas Ade Osin saat ditemui, Minggu (3/11/2025).

Lebih lanjut, Ade Osin Akan menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat terkait maraknya kabel WiFi ilegal di wilayah tersebut. Ia menilai  dalam menertibkan kondisi kabel semrawut itu.

“Masyarakat butuh kepastian dan ketegasan dari pihak terkait. Jangan sampai dibiarkan terus, karena kondisi kabel di tiang listrik sudah sangat mengkhawatirkan,”
tambahnya.

Warga sekitar juga mengaku resah dengan banyaknya kabel yang melintang di jalan dan menempel di tiang tanpa pengaturan yang baik. Selain mengganggu pemandangan, kabel-kabel tersebut dikhawatirkan dapat memicu korsleting atau kecelakaan jika tersentuh oleh anak-anak.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengusaha jaringan WiFi terkait penggunaan tiang listrik sebagai sarana pemasangan kabel internet di Desa Tegal, Kecamatan Cikedal.

//Redaksi Analisa Siber — Tim Investigasi//


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *