SERANG, BANTEN,| Analisasiber.com Sejumlah warga Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, mengaku semakin resah atas klaim sepihak yang menyebut bahwa tanah milik mereka merupakan bagian dari aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Warga menilai hingga saat ini belum ada pembuktian sah atas klaim tersebut dari pihak Pemprov.
Keresahan warga ini memuncak setelah dilaksanakannya audiensi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten pada Jumat (31/10/2025). Dalam pertemuan tersebut, pihak BPKAD disebut belum mampu menunjukkan bukti dasar hukum kepemilikan aset pemerintah yang diklaim berada di wilayah Desa Kemuning.
Duleh, Ketua LSM Aliansi Masyarakat Pemerhati Rakyat (AMPRAK) Banten, yang turut mendampingi warga dalam audiensi itu, menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil pertemuan tersebut.
“Pada intinya, kami bersama warga harus kembali menunggu waktu lagi untuk mendapatkan jawaban resmi dari Pemprov melalui bidang aset BPKAD. Padahal sebelumnya sudah ada beberapa pihak pejabat yang menegaskan bahwa tanah warga adalah aset Pemprov,” ujar Duleh dengan nada kecewa.
Meski demikian, Duleh menegaskan bahwa pihaknya bersama warga akan tetap menunggu jawaban resmi dari Pemprov Banten, namun dengan batas waktu yang wajar.
“Kami sepakat menunggu jawaban secepatnya dari pemerintah daerah melalui BPKAD. Sebab, persoalan ini sudah sangat meresahkan warga masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Wahyu, salah satu warga Desa Kemuning, menilai bahwa sikap pemerintah dalam menangani persoalan ini tidak mencerminkan penghargaan terhadap masyarakat.
“Hal seperti ini jangan dianggap sepele. Kami warga merasa sudah tidak dihargai oleh pemerintah daerah. Tiba-tiba muncul pernyataan bahwa tanah kami adalah milik aset Pemprov tanpa bukti yang jelas. Apakah seperti itu tanggung jawab seorang pejabat pemerintah?” tegas Wahyu.
Ia pun menyatakan, jika dalam waktu dekat belum juga ada kejelasan, warga bersama LSM AMPRAK Banten akan melayangkan pengaduan resmi.
“Kami akan adukan persoalan ini kepada Gubernur Banten, DPRD Provinsi Banten, dan juga Ombudsman RI Perwakilan Banten bila tidak ada keputusan yang pasti,” ujarnya.
Warga juga menjelaskan, keresahan ini bermula dari munculnya kabar di media sosial yang menyebut adanya klaim tanah warga sebagai aset Pemprov Banten. Hal itu mendorong warga mendatangi kantor desa untuk meminta penjelasan, kemudian melakukan penelusuran informasi hingga akhirnya melakukan audiensi dengan pihak BPKAD.
Dalam audiensi tersebut, warga bersama perwakilan LSM AMPRAK Banten telah menunjukkan berbagai dokumen kepemilikan tanah kepada pihak BPKAD. Namun, hasilnya masih menunggu tindak lanjut lanjutan dari pemerintah provinsi.
“Kami sudah menunjukkan seluruh dokumen kepemilikan yang kami miliki kepada pihak BPKAD. Sekarang kami hanya menunggu janji mereka untuk memberikan jawaban resmi,” tutup salah satu warga Desa Kemuning kepada wartawan.
🖋️ Reporter: Togar
Kepala Kabiro Kota Serang
📍 Editor: Yudi Sayuti
📢 Diterbitkan oleh: PT Global Suara Siber Media
🌐 Analisasiber.com – Cepat dan Akurat














Komentar