Tangerang | Analisasiber.com – Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MR alias Doyok (23), warga Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, ditangkap karena diduga menjadi perantara transaksi narkotika.
Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin malam (27/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar kediamannya.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Kami kemudian melakukan observasi dan menemukan seorang pria dengan gelagat mencurigakan,” terang Iptu Anggio, Kamis (30/10/2025).
Petugas langsung mengamankan pria tersebut yang kemudian diketahui bernama MR. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan dengan menjadi perantara, salah satunya bisa menggunakan sabu secara gratis,” tambah Anggio.
Kini, tersangka MR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cisoka untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan, tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkotika akan terus dilakukan sesuai dengan arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, yang meminta jajarannya cepat merespons laporan masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
🖋️ Sumber: Humas Polresta Tangerang
📍 Editor: Yudi Sayuti
📢 Diterbitkan oleh: PT Global Suara Siber Media
🌐 Analisasiber.com – Cepat dan Akurat














Komentar