ANALISASIBER.COM
Pangkep, 29 Oktober 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Pangkep berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Kampung Erasa, Kelurahan Pundata Baji, Kecamatan Labakkang. Kasus ini dipicu oleh pengaruh minuman keras yang berujung pada perkelahian dan menewaskan satu orang warga.
Siaran Pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi Kanit Jatanras Ipda Dipo, pada Rabu (29/10/2025).
Kronologi Kejadian
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar Pukul.20:20 di pertigaan Kampung Erasa Pasar Lama, Kecamatan Labakkang.
Korban diketahui berinisial DM, warga Kampung Erasa, meninggal dunia di tempat akibat luka serius di bagian perut dan dada.
Dalam Siaran Pers AKP Imran, S.H., pelaku berinisial ADT, warga Pangkalan, Desa Gentung, Kecamatan Labakkang. Sebelum kejadian, pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras setelah menghadiri pesta pernikahan di wilayah tersebut.
“Pelaku ADT yang dalam pengaruh minuman keras pulang dari pesta dan langsung menuju ke pertigaan Kampung Erasa sambil membawa sebilah badik untuk mencari korban DM,” jelas AKP Imran.
Setibanya di lokasi, pelaku dan korban terlibat perkelahian hebat. Pelaku kemudian menikam korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban tewas di tempat.
Dalam perkelahian itu, pelaku ADT juga mengalami luka parah di bagian dada dan perut akibat sabetan senjata tajam.
“Pelaku juga mengalami luka serius dan saat ini masih menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit,” tambah Ipda Dipo.
Kasus ini pertama kali diketahui dari laporan seorang warga berinisial N, yang kemudian segera melaporkannya kepada aparat kepolisian setempat.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
Sebilah badik berukuran sekitar 30 cm, diduga milik pelaku.
Satu tongkat kayu berukuran sekitar 1 meter yang digunakan dalam perkelahian tersebut.
Proses Hukum dan Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, pelaku ADT dijerat dengan:
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, atau
Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga selesai. Walaupun pelaku masih dalam perawatan medis, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas AKP Imran, S.H.
Kapolres Pangkep AKBP Muh. Husni Ramli, melalui Kasi Humas AKP Imran, S.H., mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian.
“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi konsumsi minuman keras. Selain membahayakan kesehatan, miras kerap menjadi pemicu tindakan kriminal seperti yang baru saja terjadi,” pungkas AKP Imran.
( St. Aisyah )














Komentar