Muara Enim, Analisasaiber.com-Penemuan Limbah Medis oleh Tim Pewarta Gelumbang Raya di Puskesdes Desa Menanti Selatan, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim
Desa Menanti Selatan, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim – Penemuan limbah medis di sekitar lingkungan Puskesdes (Pusat Kesehatan Desa) Desa Menanti Selatan, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat setempat.
Limbah medis yang ditemukan tersebut diduga berasal dari kegiatan pelayanan kesehatan di Puskesdes. Penemuan ini menunjukkan bahwa pengelolaan limbah medis di Puskesdes masih belum sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Tumpukan limbah medis di temukan di area Poskesdes dan lingkungan desa Menanti Selatan, kecamatan Kelekar, kabupaten Muara Enim. Nampak sampah-sampah medis tersebut berserakan dan disinyalir kondisi tersebut telah berlangsung dalam waktu yang relatif lama.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Sabtu 25 Oktober 2025, nampak keadaan Poskesdes Menanti Selatan tersebut memang cukup memperihatinkan, selain limbah medis yang berserakan dan tak dikelola dengan baik, lingkungan poskesdes itu juga nampak sudah banyak ditumbuhi rerumputan.
Berdasarkan informasi yang didapat, poskesdes tersebut tidak dihuni lagi dan akan dilakukan rehab pada bangunannya. Berdasarkan pengumuman yang tertera di dinding Poskesdes, saat ini pelayanan kesehatan dipindahkan sementara waktu di gedung Posyandu.
Namun ironisnya, saat awak media mengunjungi gedung Posyandu, lagi-lagi limbah medis juga ditemukan, bahkan sampah medis berupa bekas alat suntik tersebut ditemukan di ruang publik atau diluar lingkungan Posyandu.
Temuan ini tentu menjadi alarm bahaya bagi masyarakat, mengingat bahayanya limbah medis jika tidak dikelola dengan baik dan ditakutkan akan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat setempat. Terlebih lagi limbah yang berada di ruang publik.Selasa,(28/10/2025)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah, beberapa pasal yang terkait dengan limbah medis yang dapat mencemari lingkungan adalah Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Setiap orang yang menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya.
Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 Sanksi bagi pengelola limbah medis yang tidak memenuhi standar pengelolaan limbah medis dapat berupa
Sanksi Administratif, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan pencabutan izin.Sanksi Pidana berupa hukuman penjara dan/atau denda bagi yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan.
Sanksi administratif dapat diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Sanksi pidana dapat dijatuhkan oleh pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan dapat berupa hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur tentang sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.
Sanksi-sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan hidup.
Saat dikonfirmasi kepada bupati muara enim Silahkan langsung ke dinkes dd dan saat awak media mengkonfirmasi Dinkes sesuai arahan bupati muara enim sampai sekarang belum ada jawaban hingga hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan dari pihak instansi kesehatan. Kepala Puskesmas Kelekar saat dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut, belum memberikan respon apapun.Tim














Komentar