ANALISASIBER.COM
Pangkep – Kepolisian Resor (Polres) Pangkep kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi yang berhasil, Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep mengamankan seorang terduga pengedar sabu di Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep, bersama sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam kegiatan Press Release yang digelar di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep, dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Hasrul, S.Sos., serta Penyidik Kaurmintu IPDA Ibrahim.
Menurut AKP Imran, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Poros Makassar–Parepare, Desa Mandalle. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satuan Reserse Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pria berinisial S (57) pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 09.30 Wita. S, warga Desa Lahap, Kecamatan Mandalle, diduga kuat memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Barang Bukti dan Modus Operandi Terungkap
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah 1 sachet sabu dengan berat netto awal 1,3599 gram, serta 3 sachet plastik bening ukuran sedang kosong, dan 4 sachet plastik bening ukuran kecil kosong yang mengindikasikan aktivitas pengedaran. Selain itu, ditemukan pula perlengkapan konsumsi sabu seperti 1 pipet plastik berbentuk sendok, 2 batang kaca pireks berisi sisa sabu, 1 set alat hisap (bong), serta berbagai benda lain seperti korek api gas, gunting kecil, jarum suntik, dan pipet bening kecil. Sebuah unit handphone merek Vivo V03 warna hitam juga diamankan karena diduga digunakan dalam transaksi narkotika.
Kasat Narkoba Polres Pangkep IPTU Hasrul, S.Sos. menjelaskan bahwa sabu ditemukan di saku celana kanan pelaku saat penggeledahan. Berdasarkan interogasi, barang haram tersebut diperoleh S bersama rekannya berinisial H dari wilayah Makassar.
“Saat ini, rekan pelaku masih dalam proses pencarian dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap IPTU Hasrul.
Total berat sabu yang disita mencapai 2,03 gram dengan nilai jual sekitar Rp 2,2 juta. IPTU Hasrul menambahkan bahwa dugaan kuat S tidak hanya sebagai pemakai tetapi juga pengedar diperkuat dengan ditemukannya banyak sachet kecil kosong yang disiapkan untuk membagi sabu. “Pelaku mengaku mengonsumsi sabu karena ketergantungan. Namun dari alat bukti yang ditemukan, kuat dugaan bahwa pelaku juga berperan sebagai pengedar,” jelasnya.
Ancaman Hukum dan Imbauan Rehabilitasi
Atas perbuatannya, pelaku S dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar, menanti pelaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu untuk melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
“Kami juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki anggota keluarga atau orang di sekitarnya yang ingin melakukan rehabilitasi mandiri. Silakan berkoordinasi dengan rumah sakit atau pihak berwenang agar mendapat penanganan yang tepat tanpa harus berhadapan dengan proses hukum,” tambahnya.
Polres Pangkep Tegaskan Komitmen Berkelanjutan
Terpisah, Kapolres Pangkep AKBP Muh. Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opla, melalui Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., menegaskan bahwa Polres Pangkep akan terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, baik melalui langkah preventif maupun represif.
“Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Pangkep dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan penegakan hukum yang tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran barang haram ini,” tegas AKP Imran.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pangkep berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama sama melawan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan zat berbahaya di Kabupaten Pangkep.
( St. Aisyah )














Komentar