JAKARTA SELATAN – ANALISASIBER.COM
Praktik jual beli obat keras golongan G seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl diduga berlangsung bebas di sebuah kios di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tanpa izin edar maupun resep dokter.

Aktivitas ilegal ini terekam pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 13.53 WIB, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah padat penduduk tersebut.
Kios yang beralamat di Jl. Kemandoran Pluis No.34, RT 10/RW 5, Grogol Utara, Kebayoran Lama, disebut-sebut menjadi pusat distribusi obat keras yang diperjualbelikan secara terbuka kepada masyarakat umum.
Obat Dijual Bebas, Diduga Dikendalikan “Bos A”
Dari hasil penelusuran tim redaksi Analisasiber, ditemukan adanya praktik jual beli yang terorganisir. Obat-obatan keras tersebut dijual eceran maupun dalam jumlah besar, tanpa pengawasan medis sedikit pun.
Sumber internal menyebut, seorang pria berinisial A, diduga sebagai pemilik dan pengendali utama kios. Dalam dokumentasi yang diterima redaksi, terlihat seorang karyawan tengah merapikan stok obat yang dikemas dalam kardus dan plastik kecil di dalam kios.
Dalam rekaman visual, tampak jelas sejumlah strip obat Trihexyphenidyl serta pil berwarna kuning dikemas rapi di meja display. Susunan barang tersebut memperlihatkan pola distribusi terselubung yang telah berlangsung cukup lama.
Langgar Hukum, Ancaman Penjara 12 Tahun
Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (pengganti UU No. 36 Tahun 2009).
Dalam Pasal 435 dan 436, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, dapat dijatuhi:
- Pidana penjara maksimal 12 tahun, atau
- Denda hingga Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menutup kios tersebut maupun menindak pelaku utamanya.
Warga Resah, Desak Aparat Bertindak
Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi itu. Mereka menilai, peredaran obat keras secara bebas sangat berbahaya dan rawan disalahgunakan oleh kalangan remaja.
“Pihak berwenang jangan tutup mata. Kami khawatir anak-anak muda di sekitar sini ikut terjerumus. Harus segera ditindak tegas,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya kepada wartawan Analisasiber.com.
Para warga berharap agar Polres Metro Jakarta Selatan, BPOM, dan Dinas Kesehatan segera melakukan razia gabungan serta memeriksa izin usaha kios yang diduga kuat melanggar hukum tersebut.
Perlu Pengawasan Ketat
Kasus ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap toko obat dan kios kecil di wilayah Jakarta Selatan.
Tanpa tindakan tegas, bukan tidak mungkin Kebayoran Lama akan menjadi titik rawan baru bagi peredaran obat keras ilegal yang mengancam keselamatan generasi muda.
(TIM REDAKSI / ANALISASIBER.COM)
🖋️ Sumber: Barka
📍 Editor: Redakasi
📢 Diterbitkan oleh: PT. Global Suara Siber Media
🌐 AnalisaSiber.com – Cepat dan Akurat














Komentar