oleh

Sejumlah Wartawan Ancam Aksi Demo di Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Satpam Outsourcing RSUD Panunggangan Barat Jadi Sorotan

-NEWS-177 Dilihat
banner 468x60

Kota Tangerang | Analisasiber.com – Diskriminasi terhadap profesi wartawan saat menjalankan tugas kembali mencuat di Kota Tangerang. Kali ini, sejumlah awak media mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Satpam RSUD Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, pada Selasa (26/8/2025).

Insiden bermula saat wartawan dari berbagai media hendak meliput proyek di area RSUD tersebut. Mereka adalah Hadi Isron (Siber.news), Janri Ginting (Sibayaknews) sekaligus Ketua DPC MOI Kota Tangerang, Holida Nuriah ST. (Antero), Sukartina (Metro Nusantara), serta Erna (Radar Berita Nasional).

banner 336x280

Namun, Satpam outsourcing dari PT SPS justru melarang wartawan mengambil gambar dan memasuki lokasi proyek. Bahkan, pihak keamanan langsung memanggil Danru Satpam untuk mempertegas larangan tersebut. Para jurnalis menduga tindakan itu dilakukan atas perintah oknum pejabat Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang, berinisial Y yang menjabat Kabid.

“Satpam seharusnya paham batasan tugasnya sesuai kontrak kerja. Jangan sampai kejadian di Serang terulang, di mana Satpam harus berurusan dengan hukum hanya karena mengikuti perintah perusahaan,” tegas Hadi Isron.

Ketua MOI Kota Tangerang, Janri Ginting, mengecam keras pembatasan tugas wartawan tersebut. Ia menegaskan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta,” ujar Ginting.

Lebih lanjut, Ginting menegaskan bahwa wartawan dalam melaksanakan tugas selalu berpegang pada kaidah jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Kami akan menggelar aksi demo di Kantor Dinas Perkimtan Kota Tangerang. Ini bentuk protes karena pejabat terkait diduga sudah membatasi ruang gerak kami dalam menjalankan tugas jurnalistik. Padahal kami bekerja sesuai undang-undang,” pungkasnya.

✍️ Penulis: Endo
📝 Editor: Yudi Sayuti (Kaperwil Banten)
📌 Diterbitkan oleh: PT Global Suara Siber


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *