oleh

Skandal APBD RSUD Kota Tangerang: Media Abal-abal Kebagian “Kue” Publikasi

-NEWS-48 Dilihat
banner 468x60

Tangerang, Analisasiber.com – Dugaan kebocoran anggaran publikasi RSUD Kota Tangerang kembali mencuat. Dana yang seharusnya mendukung transparansi dan kemitraan media profesional, justru diduga mengalir ke media daring tanpa kredibilitas, bahkan tanpa kantor resmi.

Penelusuran Analisasiber.com menemukan, salah satu media penerima iklan advertorial hanya tercatat secara formal. Tidak ada aktivitas jurnalistik nyata di alamat yang dicantumkan. Pertanyaannya sederhana: bagaimana media tanpa kantor dan aktivitas bisa mendapat bagian dari kue APBD?

banner 336x280

Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2022 jelas menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan anggaran publikasi yang cukup besar “bocor” ke pihak yang tidak memenuhi standar pers.

Humas RSUD Kota Tangerang, Drg. Fika S. Khayan, saat dikonfirmasi, mengaku distribusi dana dilakukan melalui organisasi wartawan maupun jalur independen. Ia menegaskan kesalahan ada pada oknum pemilik media, bukan RSUD.

“Kami sudah sesuai prosedur. Kalau ada media yang bermasalah, itu tanggung jawab mereka. Jika perlu, kami bisa bantu laporkan ke Dewan Pers,” kata Fika.

Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan: jika RSUD tahu ada media “fiktif”, mengapa tetap lolos pencairan anggaran? Tidak ada mekanisme verifikasi ketat, ataukah ada perlakuan khusus?

Pemilik media resmi di Kota Tangerang mengaku dirugikan. Media yang legal, punya kantor, dan aktif melaksanakan jurnalistik justru tersisihkan. Praktik ini jelas mencederai asas keadilan dalam distribusi APBD dan mengancam kredibilitas pemerintah daerah.

Publik menuntut tindakan tegas dari Pemerintah Kota Tangerang, DPRD, dan APIP. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang ini benar, konsekuensinya bukan sekadar moral, tapi juga hukum.

Anggaran publikasi bukan sekadar bayar iklan. Ini soal integritas pengelolaan keuangan rakyat dan kredibilitas pemerintah. Media yang mendapat dana wajib memenuhi standar pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999.

Sumber: Tim Analisasiber.com
Editor: Yudi Sayuti
Diterbitkan oleh: PT Global Suara Siber


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *