oleh

MIRIS! Wartawan Dipukul Saat Liputan Sidak KLHK – Yudi Sayuti Tegaskan: “Polisi Harus Lindungi Pers, Bukan Membiarkan Kekerasan”

-NEWS-93 Dilihat
banner 468x60

Serang, Banten | Analisasiber.com
Kebebasan pers kembali tercoreng. Insiden kekerasan menimpa sejumlah jurnalis saat meliput inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di pabrik peleburan timbal milik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/8/2025).

Sedikitnya 10 wartawan menjadi korban intimidasi dan pemukulan oleh sekelompok orang yang diduga berasal dari keamanan internal perusahaan, oknum organisasi masyarakat (ormas), serta individu yang mengenakan atribut Brimob. Kekerasan terjadi saat para jurnalis tengah mendokumentasikan sidak KLHK terkait dugaan pencemaran limbah industri.

banner 336x280

Sebuah video berdurasi 44 detik yang beredar di media sosial memperlihatkan detik-detik ketegangan. Terlihat sejumlah pria berbaju preman dan berseragam keamanan mendesak jurnalis menghentikan peliputan. Situasi memanas, hingga akhirnya aksi pemukulan pun tak terhindarkan.

“Saya berusaha melerai, tapi tiba-tiba semua security langsung memukul. Wartawan diserang, sampai ada yang lari menyelamatkan diri dan meninggalkan motornya di dalam area pabrik,” ujar seorang saksi mata.

Beberapa wartawan mengalami luka-luka dan sudah mendapat perawatan medis. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT GRS maupun kepolisian setempat.


Yudi Sayuti: Bentuk Pelanggaran Serius Terhadap Kebebasan Pers

Kepala Kaperwil Media Analisasiber.com, Yudi Sayuti, mengecam keras aksi brutal tersebut. Ia menyebut peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Wartawan bekerja demi kepentingan publik. Kekerasan terhadap mereka adalah bentuk pembungkaman terhadap demokrasi,” tegas Yudi.

Ia mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas, mengusut tuntas kasus ini, dan menyeret para pelaku ke ranah hukum.

“Tidak boleh ada impunitas. Polisi harus hadir memberikan jaminan hukum dan perlindungan bagi jurnalis,” imbuhnya.


Pendampingan Hukum & Solidaritas Pers

Saat ini, para korban mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jurnalis untuk melaporkan kasus ini secara resmi. Mereka juga meminta penyelidikan mendalam terkait dugaan adanya perintah dari pihak perusahaan dalam aksi kekerasan tersebut.

Jika kekerasan semacam ini terus dibiarkan, kebebasan pers akan terkikis. Jurnalis bekerja dalam ketakutan, dan masyarakat akan kehilangan akses terhadap informasi yang akurat dan berimbang.

“Kami meminta seluruh rekan-rekan jurnalis bersolidaritas. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga terhadap kebebasan pers secara keseluruhan,” tutup Yudi Sayuti, Jumat (22/8/2025).

Redaksi Banten | Analisasiber.com


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *