Dugaan Pungli di Dinas Capil Tapteng: Honorer Harus Bayar Rp5.000 Jika Terlambat Apel

banner 468x60

Pandan, Tapteng : analisaaiber.com, – Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pemerintahan daerah. Kali ini, sorotan tertuju pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.Rabu,6 Agustus 2025

Informasi yang dihimpun dari salah satu pekerja honorer yang identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa Kepala Dinas Capil Tapteng(SJH)membuat aturan internal yang mengharuskan seluruh tenaga honorer membayar denda sebesar Rp5.000 setiap kali mereka terlambat mengikuti apel pagi.

banner 336x280

Tak hanya itu, menurut keterangan sumber,ini sudah berjalan selama satu bulan,denda juga dikenakan bagi honorer yang tidak masuk kerja meskipun dengan alasan izin atau sakit. “Kami bingung, sakit pun tetap harus bayar Rp5.000. Apa ini memang instruksi dari Bapak Bupati? Kami butuh kejelasan,” ujar sumber tersebut kepada wartawan.

Menanggapi hal tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Capil Tapteng(SJH). Dalam pernyataannya, SJH membantah adanya pungutan liar atau potongan gaji bagi pekerja honorer. “Itu tidak benar. Tidak ada pemotongan atau pungli seperti yang dikabarkan,” tegasnya.

Meski demikian, isu ini memicu keresahan di kalangan tenaga honorer. Beberapa pihak mendesak agar inspektorat daerah menelusuri kebenaran dugaan praktik pungli tersebut untuk menjaga integritas pelayanan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah terkait apakah aturan tersebut diketahui atau mendapat restu dari Bapak Bupati. //Red//

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *