Pandan, Tapteng : analisaaiber.com, – Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pemerintahan daerah. Kali ini, sorotan tertuju pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.Rabu,6 Agustus 2025
Informasi yang dihimpun dari salah satu pekerja honorer yang identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa Kepala Dinas Capil Tapteng(SJH)membuat aturan internal yang mengharuskan seluruh tenaga honorer membayar denda sebesar Rp5.000 setiap kali mereka terlambat mengikuti apel pagi.
Tak hanya itu, menurut keterangan sumber,ini sudah berjalan selama satu bulan,denda juga dikenakan bagi honorer yang tidak masuk kerja meskipun dengan alasan izin atau sakit. “Kami bingung, sakit pun tetap harus bayar Rp5.000. Apa ini memang instruksi dari Bapak Bupati? Kami butuh kejelasan,” ujar sumber tersebut kepada wartawan.
Menanggapi hal tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Capil Tapteng(SJH). Dalam pernyataannya, SJH membantah adanya pungutan liar atau potongan gaji bagi pekerja honorer. “Itu tidak benar. Tidak ada pemotongan atau pungli seperti yang dikabarkan,” tegasnya.
Meski demikian, isu ini memicu keresahan di kalangan tenaga honorer. Beberapa pihak mendesak agar inspektorat daerah menelusuri kebenaran dugaan praktik pungli tersebut untuk menjaga integritas pelayanan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah terkait apakah aturan tersebut diketahui atau mendapat restu dari Bapak Bupati. //Red//
Komentar