TAPSEL, ANALISASIBER.COM – Ditengarai Galian C jenis Batu Gunung tanpa izin resmi dari pejabat yang berwenang menggunakan alat berat bebas beroperasi di Wilayah Desa Bulu Mario, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian Jajaran Polda Sumut yakni Polres Tapsel jangan tutup mata.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan galian C ilegal tanpa Izin (IUP), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa adanya izin usaha Penambangan atau SIUP dan Izin pertambangan rakyat diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161.
Di pasal 161, diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
“Selain melakukan tindakan penegakan hukum, juga perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan yang lebih ketat agar kasus tambang liar semakin berkurang. Masyarakat perlu menikmati lingkungan yang aman dan sehat tanpa harus khawatir akan dampak negatif dari tambang galian C ilegal,” demikian di sampaikan Wartawan di salah satu Media Cetak & Online kepada Kabar Reskrim.net, Sabtu (19/10).
Dengan tegas Samsul meminta APH (Polres Tapsel) mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, diharapkan Polres Tapsel tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” tegas Samsul Bahri Hsb.
Lanjut Samsul, “Pertambangan Tanpa izin (PETI) juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM,” imbuhnya.
“Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.”
Mengerjakan, dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah), kata Samsul.
“Samsul meminta kepada Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi untuk segera turun dan melakukan penyelidikan terkait dugaan ini.”
Kepala Desa Bulu Mario Kholil haris ritonga dikonfirmasi melalui WA, Apakah Galian C ini sudah mendapat Surat Pengantar atau Rekomendasi darinya, Kades Bulu Mario mengatakan, Terkait hal ini kalo sekarang gak ada bang, kalo dulu mungkin ada bang waktu kades lama, katanya melaui pesan WA.
“Sementara Kepala UPTD Provinsi Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang PadangSidimpuan – Provinsi Sumatera Utara, Daksur Poso saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA), apakah galian C jenis batu gunung di Desa Bulu Mario tersebut sudah memiliki rekom mengatakan, Senin baru bisa saya pastikan pak,” kata Daksur Poso melalui pesan WA.
Apapun nannti jawaban dari Daksur Poso sebagai Kepala UPTD Pekerjaan Umum & Tata Ruang Provinsi akan kita tulis dan terbitkan ke dalam isi pemberitaan kelanjutan terkait berita dugaan ini. (Fii Siregar)
Tidak ada komentar