TAPSEL, ANALISASIBER.COM – Waka Polres Tapsel Kompol Rapi Pinakri, bersama Kabag Ops, Kompol Abdi Abdillah, Kasat Reskrim, Iptu Agus Purnomo, Kasi Humas, AKP Maria Marpaung, dan Kanit Tipidkor, Ipda Saad Mahardian Harahap, menunjukkan barang bukti kasus korupsi anggaran Desa yang melibatkan oknum mantan Kades Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kelakuan oknum mantan Kepala Desa (Kades) Dolok Godang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), berinisial, Z (45), diduga benar-benar parah.
Betapa tidak, uang dana Desa (DD) dan alokasi dana Desa (ADD) TA 2021 yang seharusnya diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakatnya, malah diduga dipakainya untuk happy-happy dan kepentingan pribadinya yang lain.
“(Uang dugaan korupsi DD dan ADD) untuk happy-happy, karaoke,” ungkap Z terbata-bata seraya menyesal, saat menjawab pertanyaan Waka Polres Tapsel, Kompol Rapi Pinakri, SH, MH, dan Kasat Reskrim, Iptu Agus Purnomo, SH, saat konferensi pers, pada Jumat (18/10/2024) pagi.
Kerugian Negara Nyaris Rp 600 Juta
Sebelumnya, dari Lantai 2, Aula Mako Polres Tapsel itu, Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, diwakili Waka Polres, Kompol Rapi Pinakri, memaparkan bahwa, kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Z ini, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp595.665.102 atau nyaris Rp600 juta.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan APIP (aparat pengawas internal pemerintah) Inspektorat Daerah Tapsel yang melakukan audit, ditemukan kerugian negara senilai Rp595.665.102,” ungkap Kompol Rapi.
“Yang bersangkutan (Z-red) menerima hasil audit dari APIP tersebut dan telah mengakui bahwa uang DD dan ADD TA 2021 (Desa Dolok Godang) yang dikorupsikan itu ia pakai untuk berfoya-foya dan untuk kepentingan pribadinya,” imbuhnya.
Ganti Kaur Keuangan 2 Kali
Waka Polres, juga memaparkan konstruksi kasus korupsi anggaran Desa tersebut. Di mana, berdasarkan dokumen TA 2021, APBDes Dolok Godang sebesar Rp1.072.921.485. APBDes itu terdiri dari DD, ADD, dan pendapatan lainnya ditambah sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Total anggaran yang telah ditarik oknum mantan Kades bersama Bendahara Desa dari Rekening Desa, sebut Waka Polres, yakni sebesar Rp1.010.134.526. Di mana, setiap selesai melakukan penarikan seluruh uang langsung diminta dan dipegang, Z.
Waka Polres mengatakan, Z beralasan, ia yang akan membelanjakan kegiatan yang ditampung di APBDes Dolok Godang. Namun, selama uang itu berada di tangan Z, ia tidak pernah mempergunakannya sebagaimana yang tertuang dalam APBDes Dolok Godang TA 2021.
“Melainkan untuk berfoya-foya dan untuk kepentingan dirinya sendiri,” terang Kompol Rapi.
Waka Polres melanjut, Z juga sempat mengganti Kaur Keuangan Desa Dolok Godang sebanyak 2 kali dari EZ digantikan SH. Dan karena SH mengundurkan diri dari Kaur Keuangan, Z menggantikannya dengan, AZ.
Perbuatan Melawan Hukum
Dalam kasus ini, menurut Waka Polres, Z terfaktakan melakukan perbuatan melawan hukum. Hingga, mengakibatkan kerugian negara antara lain, ia mengelola sendiri keuangan Desa tanpa ada melibatkan pihak lain.
Kemudian, tidak adanya transparansi dan keterbukaan dalam penggunaan anggaran Desa tersebut. Z, juga tidak membayarkan honorarium pelaksana pengelola keuangan Desa (PPKD) dan honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di Dolok Godang.
“Dia juga tidak mengerjakan pekerjaan fisik pembangunan bronjong (fiktif). Serta, tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan tembok penahan tanah, yang dikerjakan hanya sebatas pondasi saja,” urai Waka Polres.
Selanjutnya, Z juga tidak mengerjakan pekerjaan pipanisasi, yang dikerjakan hanya bak penampung satu unit dan 2 unit tungku air. Sedangkan pipanisasi dari sumber air ke bak penampung, tidak ada dikerjakan.
Lebih jauh, perbuatan melawan hukum lainnya adalah membuat laporan pertanggungjawaban DD dengan mencantumkan pembelian ke beberapa Toko atau tempat usaha pengadaan barang dan jasa dagang daerah yang ada.
“Tapi faktanya, tidak ada pembelian di Toko tersebut atau fiktif,” sebutnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatan Z tersebut, Penyidik menerapkan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana diubah ke dalam UU RI No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun ancaman hukumannya, pada Pasal 2 yaitu, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Sedangkan ancaman hukuman pada Pasal 3 yaitu, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegas Waka Polres.
Diamankan
Sebagai informasi, Z diamankan Tim Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Tapsel, pada Senin (14/10/2024) pagi. Tim Unit Tipidkor mengamankannya dari salah satu mobil Travel di Desa Sisoma Simatorkis, Kecamatan Angkola Selatan.
Dalam kasus ini, Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, surat pengangkatan Kades Dolok Godang. Kemudian, dokumen permohonan pencairan DD dan ADD TA 2021.
Lalu, dokumen penyaluran DD dan ADD TA 2021. Selanjutnya, dokumen surat pertanggungjawaban (SPj) DD dan ADD TA 2021. Dan, print out salah satu Bank periode 1 Januari hingga 31 Desember 2021.
Tampak hadir dalam konferensi pers ini antara lain, Kabag Ops Polres Tapsel, Kompol Abdi Abdillah, SH. Kasi Humas Polres Tapsel, AKP Maria Marpaung, SE, MM. Serta, Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Tapsel, Ipda Saad Mahardian Harahap, SH. (Fii Siregar)
Tidak ada komentar