oleh

Diduga Terkait Kasus Penting, Carmadi Dipanggil Polresta Tangerang

banner 468x60

TANGERANG | Analisasiber.com Senin 21 Juli 2025 — Kasus dugaan penipuan bermodus kerja sama bisnis yang menimpa Carmadi (49), warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, mulai memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi beberapa pekan lalu di lokasi PD Suka Tani Blok B02/05 RT 003/001, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg. Menindaklanjuti laporan yang diterima, Polresta Tangerang resmi melayangkan surat panggilan pertama kepada Carmadi sebagai saksi.

banner 336x280

Surat panggilan tersebut bernomor: S.Pgl/Saksi1/945/VII/Res.1.11/2025.Reskrim, yang dikeluarkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang pada tanggal 14 Juli 2025.

Dalam keterangan tertulisnya, Kapolresta Tangerang melalui Kasat Reskrim Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menjelaskan bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana.

Carmadi dijadwalkan untuk hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik Iptu AA Surya Abdul Fitri beserta tim, di ruang Unit I Jatanras, Satuan Reskrim Polresta Tangerang, pada Selasa, 22 Juli 2025 pukul 13.00 WIB.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan pemanggilan Carmadi merupakan bagian dari upaya mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut.

Redaksi | Tim Investigasi Analisasiber.com


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *