JAKARTA, ANALISASIBER.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tri Nusa, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap sejumlah Pejabat Teras Pemkot Bekasi yang diduga turut terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Walikota Bekasi.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Maksum Alfarizi atau yang akrab disapa Mandor Baya mengungkapkan, kalau sejumlah pejabat Kota Bekasi diduga ikut terlibat dan menjadi pengepul jual beli jabatan serta rumah camping yang disita KPK.
Mirisnya, kata Mandor Baya, para pejabat tersebut hingga saat ini seperti sulap aneh bin ajaibnya belum diproses hukum, bahkan masih menduduki tempat-tempat strategis.
“Sejumlah pejabat teras Kota Bekasi yang ikut terlibat anehnya belum juga ditetapkan status hukumnya dan masih menduduki tempat strategis dalam lingkup Pemerintah Kota Bekasi sampai saat ini,” ujar Mandor Baya, Rabu (16/10-2024).
Adapun pejabat yang diduga terlibat merupakan eselon II dan III, yakni; berinisial DFB, J, M, Y dan C eks ketua DPRD. Bahkan diketahui kalau para pejabat korup itu, disebut-sebut telah mengembalikan uang yang mereka terima dari kasus ini kepada KPK.
“Sudah jelas kok, para oknum pejabat teras Kota Bekasi yang ikut terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam uraian barang bukti Mahkamah Agung, sejumlah pejabat eselon ll dan lll disebutkan menerima dan mengembalikan uang ke Rekening KPK,” ungkap Mandor Baya.
Padahal, lanjutnya, berkas atas temuan kasus ini dengan nomor surat 065/EX-P/DPC/LSM TRI NUSA/VII/2024, sudah dilaporkan dan diterima penyidik KPK per-tanggal 11 Juli 2024.
“Untuk itu, kami mendesak agar KPK bukan hanya memangil dan menjadikan uang hasil kejahatan sebagai barang sitaan, tapi efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi ini harus ditetapkan. Jangan uangnya dirauk, tapi pelakunya enggak dibekuk!” tandas Mandor Baya.
Mandor Baya juga menegaskan, bahwa; LSM Tri Nusa akan terus menggelar aksi lanjutan dan mempertanyakan keseriusan KPK dalam menindaklanjuti kasus TPPU eks wali Kota Bekasi tersebut.
“Kami mohon keadilannya agar semua yang menerima dapat ditetapkan sebagai tersangka dan diproses layaknya seorang pelaku tindak pidana korupsi. Agar kasus ini menjadi terang benderang dan efek jera bagi pelaku korupsi di kemudian hari!” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya sekelompok pemuda yang menamakan diri Jaringan Muda Untuk Perubahan (Jamper) juga berdemo di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/10-2024).
Massa aksi tersebut, sama mempertanyakan tindak lanjut atas laporan kasus korupsi yang dilayangkan 25 Juli 2024. Pasalnya, sudah ada nama-nama yang terbukti bersalah di persidangan, dan bahkan uang barang bukti pun telah disita. Namun, para pelaku belum juga ditahan oleh lembaga anti rasuah itu.
Adapun sejumlah fakta hukum persidangan kasus Wali Kota Bekasi, diantaranya penyuapan untuk meluluskan anggaran siluman dilakukan oleh Ketua TAPD (RH) dan Sekretaris TAPD Kota Bekasi (DF) dengan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD (CJ). (POLAPA)
Tidak ada komentar