Pontianak, 2 Juli 2025 |Media Analisasiber.com
Pemindahan Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil dari Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memicu kemarahan publik. LSM MAUNG Kalbar mengecam keras langkah ini, menilai prosesnya tidak transparan dan mencederai kedaulatan wilayah.
“Tidak masuk akal dua pulau hilang dari peta Kalbar hanya lewat satu keputusan birokrasi. Siapa dalangnya?” tegas mereka.
Alasan Efisiensi Dinilai Menyesatkan
Berdasarkan Keputusan Mendagri No. 100.1.1-6117 Tahun 2023, alasan pemindahan adalah efisiensi administratif karena lokasi pulau lebih dekat ke Pulau Serasan, Natuna (Kepri).
Namun LSM MAUNG menolak argumen tersebut:
“Ini bukan sekadar soal jarak. Ada sejarah, adat, potensi ekonomi, hingga fungsi strategis yang diabaikan.”
Ancaman untuk Pulau Lain
Pulau Oengok Besar dan Kecil di pesisir Mempawah juga terancam karena belum tercatat resmi.
“Jika tidak didata, pulau-pulau ini mudah dipindahkan tanpa kontrol publik,” ujar LSM MAUNG.
Dugaan Cacat Hukum
LSM MAUNG menilai pemindahan melanggar Permendagri No. 137 dan 141 Tahun 2017:
“Tanpa konsultasi daerah, DPRD, dan musyawarah publik, maka keputusan ini cacat administratif.”
Mereka mendesak Kalbar untuk menggugat keputusan tersebut berdasarkan Pasal 14 Permendagri 141/2017.
Pulau Bukan Sekadar Tanah
“Pulau adalah simbol sejarah dan kedaulatan. Ia bisa menentukan batas laut dan ZEE. Jika diabaikan, peta negara bisa berubah.”
LSM mencurigai ada kepentingan ekonomi, politik, bahkan geopolitik di balik pemindahan ini.
Desakan Tindakan Nyata
LSM MAUNG Kalbar mendesak:
- Gubernur Kalbar kirim surat keberatan ke Kemendagri
- DPRD Kalbar bentuk Pansus investigasi
- Pemkab Mempawah tuntaskan pendataan pulau
- Masyarakat aktif kawal isu ini
“Jika Aceh bisa kembalikan pulaunya dari Sumut, Kalbar juga bisa. Ini bukan efisiensi—ini soal martabat dan kedaulatan,” tegas mereka.
Penulis: Tim LSM MAUNG Kalbar
Sumber: DPD LSM MAUNG Kalbar
Editor: Redaksi analisasiber.com
Komentar