oleh

Polsek Pakuhaji Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri Kedua di Kampung Sukadiri

banner 468x60

Kabupaten Tangerang, Analisasiber.com – Polsek Pakuhaji menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menimpa Sarmunah (46), istri kedua dari pria berinisial A (50), Rekonstruksi yang berlangsung di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, memperagakan sebanyak 20 adegan yang mengungkap kronologi kejadian berdarah tersebut.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Pakuhaji IPDA Alqi.Alfiandi SH, perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Tangerang, serta sejumlah awak media termasuk wartawan Endo dan Dian Pramuja. Rabu,2/7/ Juli 2025

banner 336x280

Menurut keterangan IPDA Arqi, kejadian bermula pada Kamis, 29 Mei 2025, ketika pelaku mencekik korban hingga tewas. Motif pembunuhan diduga dipicu oleh rasa kesal dan cemburu, lantaran korban kerap datang ke rumah dan tempat kerja pelaku, yang kemudian menimbulkan pertengkaran antara pelaku dan istri pertamanya.

Hasil otopsi dari RSUD Tangerang mengungkapkan bahwa korban meninggal dunia akibat pecahnya pembuluh darah yang disebabkan oleh kekerasan tumpul.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

✍️ Ditulis oleh: 3NDO

📰 Diterbitkan oleh: Yudi Sayuti

Redaksi – Analisasiber.com


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *