Pungli di UPT Puskesmas Sayurmatinggi Tapsel Terungkap, Masyarakat Adukan Berbagai Modus

banner 468x60

analisasiber.com, – TAPSEL Pada hari Selasa 24 Juni 2025 Tim Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) melaporkan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di UPT Puskesmas Sayur Matinggi Kabupaten Tapanuli Selatan ( Tapsel) berinisial ER ke Polres Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatra Utara.(Sumut).

Laporan tersebut berdasarkan dugaan terjadinya pungli atas penerbitan Surat Keputusan (SK) untuk pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) dimana ER kuat dugaan meminta dan atau menerima uang berjumlah puluhan juta rupiah dari orang yang ingin mendapatkan Surat Keputusa (SK) pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) disekitaran Pemerintah Kabupaten (PemkabTapanuli Selatan), tepatnya di UPT Puskesmas Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan.

banner 336x280

Selain melaporkan kasus tersebut ke Polres Tapanuli Selatan, Kasus ini juga dilaporkan oleh GAPERTA ke Polda Sumatera Utara. “Kita tunggu saja kinerja Polres Tapsel bagaimana prosesnya, nanti kalau ini, kita akan lanjutkan ke Polda.” Jelas Steven sebagai Ketua GAPERTA.

Dengan modus mengiming – imingi korban diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ER juga diduga kerap kali mendatangi para tenaga kesehatan yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di UPT Puskesmas Sayur Matinggi agar bersedia mengurus SK PPPK tersebut.

Dari informasi dan hasil investigasi Tim GAPERTA dilapangan, diketahui Peristiwa dugaan pungli pengangkatan THL yang terjadi pada Tahun 2023 dilakukan dua kali pembayaran. Pertama dibayarkan di rumah ER yang berada di Desa Silaiya Kecamatan Sayur Matinggi dan pelunasan dibayar di rumah korban atau dengan kata lain ER mendatangi rumah korban.

Selain itu “Berdasarkan bukti, adanya kwitansi bertulis kan jumlah puluhan juta rupiah dan di tanda tangani Oleh ER diatas materai sepuluh ribu.” Terang Steven.

Lebih lanjut, steven menjelaskan, Merujuk dasar hukum beberapa aturan terdapat larangan bahwa tidak diperbolehkan melakukan perekrutan honorer THL, bahkan pembayaran gaji untuk honorer THL (Tenaga kesehatan) Puskesmas tidak memiliki dasar hukum untuk dibayarkan sejak Tahun 2023 atau setelah diberlakukannya Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023. Sehingga pengangkatan atau pengrekrutan yang dilakukan pada saat itu terindikasi menyalahi aturan dan diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum.

Steven meminta kepada aparat penegak hukum agar segera memeriksa seluruh oknum yang terlibat pada dugaan Pungli berkedok Pengurusan atau pembuatan SK Honorer THL dan atau SK PPPK di UPT Puskesmas Sayurmatinggi Tahun 2023.

“Kita meyakini ER tidak bekerja sendiri, jadi patut diduga ini permainan yang terstruktur, segera Aparat Penegak Hukum melakukan Penyelidikan.” Kata Steven dengan tegas.

Steven juga menegaskan, patut diduga masih banyak lagi pungli dengan berbagai modus terjadi di UPT. Puskesmas Sayurmatinggi.

“Dugaan kita praktek pungli di sana (UPT Puskesmas. Sayurmatinggi) berbagai modus tapi satu – satu kita ungkap, semua aduan masyarakat kepada kita di GAPERTA.” pungkas Steven.

GAPERTA akan terus mengawal kasus ini sampai terang benderang karena ini permintaan masyarakat kepada kita. (Fii Siregar)

 

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *