oleh

Janda Cantik Pengedar Sabu di Serang Diamankan Polisi, Akui Terpaksa karena Ekonomi

-NEWS-93 Dilihat
banner 468x60

SERANG,|Analisasiber.com Seorang janda berinisial HLD (38), warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang pada Selasa, 10 Juni 2025. Perempuan yang diketahui memiliki satu orang anak ini ditangkap di kediamannya sekitar pukul 16.00 WIB karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat total 5,44 gram, satu timbangan digital, satu pak plastik klip, dan sebuah telepon genggam.

banner 336x280

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menangkap HLD di rumahnya.

“Petugas menemukan barang bukti sabu dan perlengkapan lainnya yang disembunyikan tersangka di samping tempat tidurnya. Selanjutnya, HLD dibawa ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Condro dalam konferensi pers, Kamis (12/6/2025).

AKP Bondan menambahkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa HLD sudah lama menjadi pengguna sabu. Namun, aktivitas menjual barang haram itu baru dijalaninya beberapa bulan terakhir karena alasan ekonomi.

“Tersangka mengaku terpaksa menjual sabu demi mencukupi kebutuhan hidup keluarga,” ungkap AKP Bondan.

Lebih lanjut, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pengedar yang mengaku warga Jakarta Barat. Namun, transaksi dilakukan tanpa tatap muka, yakni melalui komunikasi telepon dan transfer via ATM. Barang biasanya diambil di lokasi yang telah ditentukan oleh pengedar.

Atas perbuatannya, HLD dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

(Laporan: Togar)


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *