analisasiber.com, – PAPUA BARAT Pemerintah Pusat mengambil langkah tegas dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan Raja Ampat, Papua Barat. Kebijakan ini diambil setelah terbukti terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Langkah ini disambut baik oleh berbagai kalangan, termasuk masyarakat adat, aktivis lingkungan, dan pemerhati kelestarian alam Indonesia. Salah satu dukungan tegas datang dari Ketua DPP Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang Provinsi Sulawesi Raya, Whisnu Rahmani, yang menyatakan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap kelangsungan hidup rakyat dan keberlanjutan ekosistem alam Papua.
“Kami dari Elang Tiga Hambalang mendukung penuh keputusan pemerintah dalam mencabut IUP perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan merusak lingkungan. Ini adalah jawaban atas keresahan masyarakat dan para pecinta alam yang selama ini melihat dampak negatif dari aktivitas pertambangan di Raja Ampat,” tegas Whisnu Rahmani dalam keterangannya.
Menurutnya, eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan secara serampangan, tanpa memperhatikan aspek ekologi, akan memberikan dampak jangka panjang yang merusak, bukan hanya bagi masyarakat setempat, tetapi juga bagi generasi masa depan bangsa. Keindahan alam dan keanekaragaman hayati Papua, lanjutnya, memiliki nilai yang jauh lebih tinggi dibanding keuntungan materi sesaat dari pertambangan.
Polemik mengenai keberadaan empat perusahaan tambang di Raja Ampat telah lama menjadi perhatian publik. Aktivitas mereka disebut-sebut menyebabkan kerusakan hutan dan mengancam kelestarian ekosistem laut dan daratan yang sangat kaya di wilayah tersebut. Tekanan dari masyarakat, organisasi lingkungan, dan tokoh adat pun terus menguat, mendesak pemerintah untuk bertindak tegas.
“Ketegasan seorang pemimpin dalam menjaga hutan dan alam Papua adalah wujud nyata perhatian terhadap keberlangsungan hidup rakyat Indonesia. Semoga ini menjadi awal dari kebijakan-kebijakan berani lain dalam melindungi kekayaan alam bangsa,” tambah Whisnu.
Langkah pencabutan IUP ini diharapkan menjadi preseden positif untuk pengelolaan sumber daya alam di wilayah lainnya di Indonesia. Pemerintah juga diimbau untuk terus memperkuat pengawasan serta memberikan ruang lebih luas kepada masyarakat adat dalam menjaga dan mengelola hutan mereka secara lestari. (Nedi)
Komentar