Diduga pembunuhan itu terjadi malam hari (17/5) melihat Korban yang lewat dipanggil karena curiga, bahwa korban pelaku pencurian, dan melongok kedalam rumah
analisasiber.com, – TAPSEL Pembunuhan sadis terjadi di kebun sawit milik warga di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, diketahui ARP dikabarkan hilang sejak 3 (Tiga) bulan tepatnya bulan Maret korban ditemukan sudah dalam kondisi tidak utuh dan kepalanya sudah menjadi tengkorak.
Kepolisian memastikan korban tewas akibat pembunuhan keji yang dilakukan oleh tiga pelaku, sementara satu lainnya masih buron.Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, dalam konferensi pers di Mapolres Tapsel, Rabu (28/5), menjelaskan bahwa korban berinisial ARP dieksekusi secara brutal pada 17 Maret 2025 malam.
“Korban dibunuh dengan senapan angin oleh pelaku utama NW alias P (34), lalu dikubur di kebun sawit oleh NW dan AHR (22),” ungkap Kapolres.
Dua pelaku lainnya adalah PN alias N (27) dan satu orang lain yang identitasnya belum disebutkan karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Ketiganya ditangkap dalam waktu kurang dari 72 jam setelah tengkorak ditemukan pada Kamis, 22 Mei 2024, pukul 21.00 WIB.
Eksekusi di Kebun Sawit, Diduga Motif Prasangka
Pembunuhan ini diketahui saat ketiga pelaku duduk di teras rumah salah satu pelaku tersangka utama bernama NW di Kelurahan Pardomuan, melihat Korban yang lewat dipanggil karena dianggap asing oleh warga sekitar.
Karena curiga, bahwa korban pelaku pencurian, dan melongok kedalam rumah ia NW (Pelaku utama) bersama PN langsung memukul, menyikut, lalu mengikat tangan korban. Mereka kemudian membawa korban ke kebun sawit. jelas Kapolres
Di lokasi tersebut, NW menembak korban tiga kali di ulu hati, belakang telinga kiri, dan dahi. Setelah itu, jasad dikubur di tempat kejadian oleh NW dan AHR.
Tes DNA Cocok
Identitas korban dipastikan setelah hasil tes DNA menunjukkan kecocokan dengan anggota keluarga. Pihak keluarga juga mengenali korban dari ciri fisik seperti celana dalam dan struktur gigi.
“Motif utama pembunuhan adalah prasangka dan selisih paham. Ini menjadi pelajaran penting agar warga tidak main hakim sendiri,” tegas AKBP Yasir.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional. “Kami imbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada aparat berwenang,” ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti
(1).1 (satu) pucuk senapan angin merk Neo Rambo (2).Sebanyak 29 butir peluru senapan (3).1 (satu) buah cangkul bergagang kayu (4).3 (Tiga) unit sepeda motor merk Honda Blade, Honda Supra, dan Yamaha Vixion
Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Hardiyanto, SH, MH, Kasat Sabhara AKP Tona Simanjuntak, SH, dan jajaran Polres Tapsel, serta sejumlah wartawan media cetak, online, dan televisi. (Hendri)
Komentar