KEMIRI, ANALISASIBER.COM– Masyarakat Kecamatan Kemiri meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk segera menindaklanjuti laporan terkait adanya aktivitas galian tanah golongan C di wilayah mereka. Mereka menduga, beberapa oknum di lingkungan kepolisian setempat terlibat dalam kegiatan tersebut tanpa mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Camat Kemiri memberikan klarifikasi terkait aktivitas galian yang terjadi di wilayahnya. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pihak terkait, namun ia menegaskan bahwa kewenangan untuk menutup aktivitas galian tersebut bukan berada di bawah wewenangnya.
“Terkait galian. Telah kami layangkan surat teguran, namun menutup aktivitas galian, bukan kewenangan saya sebagai camat,” jelasnya dalam sebuah pertemuan dengan warga pada Senin (7/10).
Warga mengeluhkan bahwa aktivitas galian tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan mempengaruhi kehidupan mereka, seperti peningkatan debu, kerusakan jalan, serta penurunan kualitas air tanah. Selain itu, mereka merasa bahwa pihak berwenang belum melakukan tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan tersebut.
“Sudah banyak warga yang melapor, tetapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Kami berharap Kapolri bisa turun tangan untuk memastikan ada penegakan hukum yang jelas terkait masalah ini,” ujar salah satu perwakilan warga Kecamatan Kemiri. Pada Hari ini Senin,07/10/2024
Warga juga berharap agar proses hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini dapat segera berjalan. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan warga.
(Yudi Kaperwil Banten)
Tidak ada komentar