Camat Kemiri memberikan klarifikasi terkait aktivitas galian yang terjadi di wilayahnya. Kp.Santri Desa kemiri dan Desa klebet kecamatan kemiri kabupaten tangerang Banten- Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pihak terkait, namun ia menegaskan bahwa kewenangan untuk menutup aktivitas galian tersebut bukan berada di bawah wewenangnya.
“Terkait galian. Telah kami layangkan surat teguran, namun menutup aktivitas galian, bukan kewenangan saya sebagai camat,” jelasnya dalam sebuah pesan SingkatNya, Lewat Whatsapp.kepada Awak Media pada Senin (7/10).
“Terkait galian. Telah kami layanhkan surat teguran, namun menutup aktivitas galian, bukan kewenangan saya sebagai camat,”
Galian C yang tidak sesuai prosedur atau ilegal sering kali melibatkan berbagai aktor, dari perusahaan yang menjalankan operasional hingga pemerintah daerah yang seharusnya mengawasi. Pada kasus ini, beberapa elemen kunci terlibat dalam pelanggaran yang terjadi.
1. Perusahaan yang Menjadi Nahkoda
Perusahaan yang bertindak sebagai pengelola galian C ini beroperasi tanpa mengindahkan aturan yang berlaku. Berdasarkan penelusuran, perusahaan tersebut memiliki rekam jejak dalam kegiatan Galian C. yang tidak sesuai dengan prosedur perizinan. Sering kali, perusahaan ini beroperasi di luar area yang diizinkan, atau bahkan melampaui galian yang ditentukan.
2. Izin yang Dikantongi
Perusahaan ini hanya memiliki izin eksplorasi, tetapi telah melakukan kegiatan eksploitasi secara besar-besaran. Izin yang dimiliki terbatas pada penggalian tahap awal tanpa memenuhi persyaratan lingkungan yang ketat. Selain itu, izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga tidak diindahkan, yang seharusnya menjadi syarat utama untuk melanjutkan operasional Galian C.
3. Aturan yang Dilanggar
Beberapa aturan yang dilanggar oleh perusahaan galian C ini termasuk:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran terkait dampak lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang Galian C. ilegal.
Peraturan Daerah tentang Tata Ruang. Lokasi galian tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah.
Kepmen ESDM yang mengatur teknis penggalian dan penggunaan alat berat, yang tidak sesuai dengan standar keselamatan kerja dan lingkungan.
4. Pelanggaran Terungkap, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Setelah pelanggaran ini terungkap, langkah penting berikutnya adalah menindak pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab. Beberapa titik lemah dalam penegakan hukum yang perlu diperhatikan adalah:
Pemerintah Daerah
Bupati sebagai kepala daerah yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin dan mengawasi kegiatan tambang. / Galian C. Apakah bupati lalai atau ada unsur pembiaran?
Dinas Lingkungan Hidup yang bertanggung jawab dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap dampak lingkungan dari operasional Galian C.
Institusi Penegak Hukum
Kapolres dan Kasat Reskrim memiliki peran dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan, apakah ada tindakan proaktif dari pihak kepolisian? Jika pelanggaran sudah ditemukan, sejauh mana tindakan yang telah diambil?
Kesimpulan
Dengan berbagai pelanggaran yang ditemukan, titik fokus sekarang adalah menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik dari sisi perusahaan maupun pengawasan pemerintah daerah dan penegakan hukum. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa lingkungan tetap terjaga dan aturan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
( Redakasi Banten)
Tidak ada komentar