Serang,Banten,Analisasiber.com 17 Mei 2025 — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan permintaan proyek tanpa lelang dari PT Chandra Asri, dengan nilai mencapai Rp 5 triliun. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat malam (16/5).
Keempat tersangka tersebut antara lain Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon berinisial MS, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon IA, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon RZ, serta seorang pengusaha MH.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam upaya permintaan proyek kepada pihak PT Chandra Asri dan kontraktor pelaksana proyek, PT China Chengda Engineering Co.
“Tersangka IA menggebrak meja dan meminta proyek tanpa melalui proses lelang. Tersangka MS memaksa PT Total, perwakilan dari PT Chengda Engineering, agar memberikan proyek. Sementara RU mengancam proyek akan dihentikan jika HNSI tidak dilibatkan,” ungkap Dian.
Ketiganya saat ini telah ditahan di Rutan Polda Banten. Dian menyatakan bahwa Muhammad Salim (MS) dan Ismatullah Ali (IA) dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kasus ini mencuat setelah tim Polda Banten melakukan patroli media sosial pada Minggu (11/5/2025) dan menemukan video viral yang memperlihatkan dugaan permintaan proyek oleh oknum pengusaha dari Kadin, HIPMI, dan HNSI tanpa proses lelang.
“Berdasarkan temuan tersebut, kami menerbitkan surat perintah penyelidikan dan menindaklanjuti secara profesional. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga iklim investasi yang kondusif,” tegas Dian.
Penyidikan masih terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika ditemukan bukti baru yang mengarah ke keterlibatan pihak lain.
—
Redaksi Banten.














Komentar