PANDEGLANG – analisasiber.com – Seorang wartawan dari media online Kabardigital.com diduga menjadi korban pelecehan verbal oleh anak pemilik kios pupuk bersubsidi “Sukatani 2” di Desa Cikeusik, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Insiden ini menuai kecaman keras dari organisasi profesi wartawan.
Peristiwa terjadi setelah media tersebut mempublikasikan berita tentang dugaan pelanggaran dalam penyaluran pupuk subsidi oleh kios milik Warsidi. Kios ini diduga menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan juga menyalurkan pupuk ke luar desa, tepatnya pada Rabu (7/5/2025).
Sesuai regulasi, pupuk bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK), dengan prosedur pengambilan langsung dan verifikasi identitas.
Namun, salah satu petani dari Desa Sukaseneng yang enggan disebut namanya mengaku bahwa pembelian pupuk dilakukan melalui ketua kelompok tani, bukan secara langsung ke kios. Ia menyebutkan harga pupuk urea dan phonska bersubsidi masing-masing Rp135 ribu per karung (50 kg), atau Rp270 ribu per kuintal, yang dibeli di kios milik Warsidi.
Menanggapi hal ini, Elpan yang mengaku sebagai admin Kios Sukatani 2 mengatakan kios tersebut melayani empat desa: Cikeusik, Leuwibalang, Curugciung, dan Cikadongdong. Ia mengklaim bahwa penjualan dilakukan sesuai ketentuan dan HET. Namun, ia mengakui bahwa ada pengiriman ke petani Desa Sukaseneng karena petani tersebut memiliki lahan di wilayah Desa Cikeusik.
Polemik kian memanas ketika Elpan, anak pemilik kios, menghubungi wartawan dan menyampaikan pernyataan yang dinilai sebagai bentuk pelecehan profesi wartawan. Ia diduga berkata, “Butuh berapa juta? Kirim nomor rekeningnya, udah cabut aja beritanya,” yang dianggap sebagai upaya suap untuk menghentikan pemberitaan.
AWDI Kecam Keras
Wakil Ketua DPC Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Pandeglang, Yoki Perdiansyah, mengecam keras tindakan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan tindakan tidak beretika ini. Wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik harus dilindungi, bukan malah dilecehkan. Ini mencederai kebebasan pers,” tegasnya.
AWDI mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait agar segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran dalam penyaluran pupuk dan tindakan pelecehan terhadap jurnalis.
“Untuk apa papan harga HET dipasang di setiap kios kalau pada praktiknya tidak dipatuhi? Kami minta ketegasan dari pemerintah,” pungkas Yoki.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi di lapangan.
Red.,: Team.














Komentar