Analisasiber.com, Malang, 4 Oktober 2024 – Bawaslu Kota Malang kembali menjadi sorotan setelah mengeluarkan surat himbauan pada tanggal 3 Oktober 2024 dengan nomor surat:361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024 yang ditujukan kepada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1, Sdr. Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin. Himbauan tersebut menyikapi praktik kampanye yang melibatkan pembagian sembako dengan tebusan 1.000 rupiah. Banyak pihak menilai langkah Bawaslu kurang tegas dalam menangani pelanggaran ini.
Sholeh Jamalullail, Divisi Humas Abadi, menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat menyesatkan masyarakat. “Seharusnya, para calon memberikan visi dan misi yang jelas, bukan mengajarkan masyarakat untuk menebus sembako,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa praktik ini dapat menciptakan rasa berutang budi di kalangan pemilih, yang berpotensi membuat mereka terpaksa memilih calon tertentu.
Sholeh juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cerdas dalam menentukan pilihan. “Jangan karena sembako murah, suara kalian digadaikan/diberikan cuma cuma untuk lima tahun ke depan tanpa melihat program program, Visi dan Misi. Nasib Kota Malang ada di tangan kalian,” tegasnya. Ia mengajak masyarakat untuk memilih pemimpin yang memiliki program yang nyata dan berpihak kepada rakyat.
Banyak warga Kota Malang merasa khawatir dengan maraknya praktik kampanye semacam ini, yang dinilai merusak esensi demokrasi. Beberapa masyarakat meminta Bawaslu untuk bertindak lebih tegas terhadap pelanggaran ini agar pemilihan umum berjalan fair dan demokratis.
Dengan situasi yang ada, diharapkan Bawaslu dapat meningkatkan pengawasan dan menegakkan aturan secara konsisten. Hanya dengan cara ini, diharapkan pemilih bisa membuat keputusan yang tepat untuk masa depan Kota Malang yang lebih baik, dan JANGAN TAKUT UNTUK MENINDAK PASANGAN CALON WALI KOTA YANG MELANGGAR, Kami (Masyarakat Kota Malang) bersama dengan kalian ( Penyelenggara Pilkada 2024)
Tidak ada komentar