MENU Senin, 23 Des 2024

Pengusaha Galian C Ilegal Diduga Kebal Hukum, Kapolres Metro Tangerang Diminta Turun Tangan

waktu baca 2 menit
Kamis, 3 Okt 2024 15:16 0 107 Redaksi

ANALISASIBER.COM, TANGERANG – Aktivitas galian tanah (Golongan C) di Desa klebet kecamatan kemiri, tangerang diduga tak mengantongi ijin dan melakukan aktivitas galian secara ilegal. Kamis, (03/10/2024)

Kegiatan galian yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur perizinan, diberikan surat teguran oleh kepala kecamatan setempat, namun halntersebut tidak di indahkan dan terus melakukan pengoprasian meski telah beberapa kali mendapat teguran resmi dari pemerintah daerah.

Hendarto, S .STP.,M.Si, selaku camat Kemiri saat di konfirmasi menerangkan bahwa pemerintah telah melayangkan surat teguran kepada pemilik usaha galian tanah tersebut untuk menghentikan aktivitas krna tidak memiliki ijin dan telah merusak lingkungan, Namun hingga saat ini pengusaha tersebut merasa kebal terhadap hukum.

“Kami sudah memberikan surat teguran secara resmi, namun sampai sekarang belum ada tindakan penghentian kegiatan dari pihak pengusaha. Ini sangat mengkhawatirkan karena aktivitas galian tanah itu juga berpotensi merusak jalan dan fasilitas umum di sekitar lokasi,” ungkap Kepala kecamatan kemiri.

Terpisah Warga sekitar juga mengeluhkan adanya polusi debu dan kerusakan infrastruktur akibat lalu lalang truk pengangkut tanah. Mereka merasa pengusaha galian tersebut seolah kebal hukum, mengingat teguran dari pihak berwenang seakan diabaikan.

“Saat kami protes, tidak ada perubahan. Bahkan setelah Pak Camat turun tangan, tetap saja mereka terus beroperasi,” keluh salah satu warga.

Kini, masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan menegakkan hukum yang berlaku.

Diwaktu yang berbeda Amyadi Bolot diketahui sebagai bigbos galian tanah saat di jumpai awak media dilapangan, terus menghindar dan enggan memberikan keterangan.

Upayah konfirmasi terus dilakukan awak media, dengan menghubungi Ozi (Madin) selaku penanggung jawab yang diketahui tangan kanan bigbos Amyadi lewat pesan singkan whatsaap di nomor +62 812-9453-****, namun tidak merespon.

Sampai berita ini di tayangkan, awak media belum mendapatkan keterangan dari Kompol David Kanitero selaku Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang maupun Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Fachrul Rozi, S.Sos., M.Si.

(Yudi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!