Tak Akur Soal Nenek, Tiga Tikaman Jadi Jawaban
PANGKEP, ANALISASIBER. COM — Pada hari Kamis malam tanggal 3/4/2025.Telah terjadi tindak penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di tiga bagian tubuh Kejadian berlangsung sekitar pukul 18: 30 wita bertempat di Jalan Mabbalae Desa Kandungan Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep.
Korban berinisial D diketahui datang bertamu ke rumah lelaki Makmur alias Lebbi Di lokasi tersebut korban mendapati beberapa pria termasuk lelaki Makmur lelaki Sulo lelaki Ilyas dan pelaku yang bernama Sakka bin Kaseng sedang mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo.
Situasi berubah tegang saat korban melontarkan ucapan dalam bahasa Bugis yang berbunyi “nenekmu na nenekku riolo de naulle nauno nenekku”, yang artinya nenekmu dan nenek saya dari dulu tidak bisa membunuh nenek saya. Ucapan ini diduga menyinggung perasaan pelaku yang dalam pengaruh alkohol. Kamis, 23/4/2025
Merasa tersinggung pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dan melakukan penyerangan terhadap korban dengan menusukkan senjata tajam tersebut sebanyak tiga kali ke bagian lengan kiri dada dan perut korban.
Kanit Humas pangkep AKP Imran, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa, pelaku telah mengakui perbuatannya Pelaku dan korban diketahui saling mengenal namun tidak memiliki hubungan yang dekat.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Labakkang bersama dengan sejumlah barang bukti yang terdiri dari sebilah pisau besi dengan panjang kurang lebih tiga puluh tiga sentimeter satu lembar baju kemeja lengan pendek warna hijau merek KRG dan satu lembar celana panjang jeans merek Equaltrev.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ayat 1 dan 2 yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan Ayat 1 mengatur ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, sedangkan ayat 2 berlaku apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menjauhi konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindakan kekerasan serta menyelesaikan perbedaan secara damai tanpa kekerasan.
ST. AISYAH
Tidak ada komentar