MENU Sabtu, 19 Apr 2025

Laporan Polisi Dilayangkan, Premanisme Berkedok Agen Penagihan di Tangerang Mencuat ke Permukaan

waktu baca 3 menit
Rabu, 16 Apr 2025 09:21 39 Redaksi Banten

Tangerang Selatan,Analisasiber.com

16 April 2025 — Seorang pemuda asal Tigaraksa bernama Rezi hari ini resmi melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Tangerang Selatan. Dalam laporan yang didampingi oleh anggota DPD YLPK PERARI Provinsi Banten, Rezi menuding PT. Bintang Sinergi Nusantara (BSN), perusahaan agen penagihan yang beroperasi di Kelapa Dua, Tangerang, telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum, mulai dari intimidasi, perampasan, hingga pemalsuan dokumen.

 

Kronologi bermula pada 4 April 2025. Saat itu, Rezi diadang oleh empat pria yang mengaku sebagai agen penagihan dari PT. BSN. Dengan dalih tunggakan cicilan, ia dipaksa menuju kantor cabang perusahaan di Kelapa Dua. Di sana, Rezi mengaku mengalami tekanan verbal, ancaman kekerasan, hingga dipaksa menyerahkan kunci motornya. Tak hanya itu, ia juga diminta membayar Rp1,2 juta secara sepihak sebagai biaya penarikan, tanpa diberikan bukti resmi seperti Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK).

 

Dua hari kemudian, saat Ketua DPD YLPK PERARI, Rizal, mengunjungi kantor PT. BSN untuk mediasi, kendaraan Rezi sudah tidak ditemukan di lokasi. Padahal, tidak ada dokumen resmi yang menandai serah terima unit. Percakapan WhatsApp yang beredar menyebutkan motor telah dipindahkan ke gudang FIF Cikupa, menimbulkan pertanyaan besar terkait prosedur penarikan yang dilakukan.

 

Lebih mengejutkan lagi, muncul dokumen BASTK dengan tanda tangan Rezi—yang ia bantah pernah menandatanganinya. Jika benar dipalsukan, maka tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hingga enam tahun penjara.

 

Tak hanya kasus Rezi, PT. BSN disebut telah melakukan penarikan serupa terhadap sedikitnya empat warga lainnya dalam dua bulan terakhir. Modusnya nyaris sama: kekerasan, tanpa surat tugas, dan tanpa prosedur sah. Hal ini jelas bertentangan dengan klasifikasi agen penagihan di bawah KBLI 82911 serta prinsip dasar perlindungan konsumen.

 

Ketua DPD YLPK PERARI Provinsi Banten, Rizal, mengecam praktik ini. “Penarikan paksa tanpa dasar hukum dan dengan cara preman seperti ini tidak bisa ditoleransi. Kalau ada pemalsuan dokumen, itu bukan kerja debt collector—itu kerja mafia,” ujarnya tegas.

 

Rizal juga mendesak pihak kepolisian untuk bertindak cepat. “Jika aparat terus membiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada hukum. Kami minta pelaku lapangan diproses, dan keterlibatan PT. BSN diusut tuntas.”

 

Lebih jauh, Rizal menyoroti dugaan keterlibatan FIF Cikupa. Jika benar motor Rezi sudah berada di sana tanpa BASTK, OJK diminta untuk turun tangan. “Ini bukan lagi soal penagihan, ini soal konspirasi antara lembaga pembiayaan dengan agen lapangan. Negara tak boleh diam!”

 

Dugaan adanya “fee tarik paksa” yang dinikmati sepihak semakin menguatkan pentingnya investigasi menyeluruh. Keempat pelaku lapangan juga dinilai layak diperiksa secara pidana karena tidak membawa identitas resmi atau surat tugas—menjadikan mereka, menurut Rizal, “preman berbaju korporasi.”

 

Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, penarikan kendaraan yang ditolak konsumen wajib melalui proses pengadilan. “Penarikan di jalan tanpa putusan pengadilan itu kriminal. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas—bahkan sampai PT. BSN ditutup jika perlu,” tegas Rizal.

 

Kasus ini bukan semata soal utang, tetapi pelanggaran terhadap hak sipil. Jika dibiarkan, maka kekerasan berbaju legalitas akan terus menghantui masyarakat.

 

Media dan publik akan terus mengawal kasus ini. Dugaan pemerasan (Pasal 368 KUHP), perampasan (Pasal 365 KUHP), pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), hingga pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE harus diusut. Negara tak boleh tunduk pada mafia berseragam perusahaan.

 

Editor & Penerbit : Redakasi Banten

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!