oleh

Ke Mana Sugani, Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur? Sudah Berstatus Tersangka, Tapi Belum Ditangkap!

banner 468x60

Kampung Hauan, Balaraja,Analisasiber.com – Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang mengguncang Kampung Hauan, Kabupaten Tangerang, hingga kini belum menemui titik terang. Sejak laporan resmi dilayangkan pada 16 Desember 2024, tersangka berinisial Sugani—mantan karyawan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI)—masih belum ditangkap, meski telah berstatus sebagai tersangka.

 

banner 336x280

Kabar bahwa Sugani sempat menerima pesangon pensiun dini sebelum proses hukum berjalan menambah kecurigaan masyarakat akan adanya pembiaran terhadap pelaku.

 

Lebih menyedihkan lagi, proses musyawarah yang melibatkan Kepala Desa Tobat diduga menjadi cara untuk menyelesaikan perkara ini secara diam-diam. Hal ini menambah luka bagi korban, seorang anak yang kini harus menanggung trauma mendalam.

 

Ayah korban, seorang pimpinan pesantren Kobongan di Hauan, menyampaikan rasa kecewa dan luka mendalam atas tindakan yang merendahkan nilai keadilan. Ia berharap negara hadir untuk memberi keadilan bagi anaknya yang menjadi korban kekerasan seksual.

 

Ustad Ahmad Rustam, Kepala Keagamaan Lembaga Masyarakat Peduli Indonesia (LMPI) Marcab Kabupaten Tangerang, menegaskan bahwa kasus ini adalah kejahatan besar.

 

> “Tidak ada ruang untuk musyawarah dalam perkara kemungkaran. Kasus ini harus diselesaikan secara hukum yang jelas, tegas, dan transparan,” ujarnya.

 

Rizal, Ketua DPD YLPK PERARI Provinsi Banten, juga menyerukan agar aparat hukum segera bertindak.

 

> “Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, agar tidak ada preseden buruk dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.”

 

Kekecewaan masyarakat Kampung Hauan terus menguat, mereka mendesak agar Sugani segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka menilai lambannya aparat membuat keadilan terasa jauh.

 

Dasar Hukum yang Berlaku:

 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, menyebutkan bahwa pelaku pemerkosaan terhadap anak dapat dihukum penjara antara 5 hingga 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

 

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 juga mengatur kemungkinan pemberian hukuman tambahan seperti kebiri kimia bagi pelaku.

 

Rizal menambahkan dengan nada serius:

 

> “Kami imbau aparat hukum untuk segera bertindak. Ini bukan hanya tentang satu korban, tapi tentang tegaknya keadilan bagi setiap anak di Indonesia. Negara harus hadir.”

 

Masyarakat juga mendesak agar pihak desa dan tokoh masyarakat tidak lagi mencoba menutupi atau meremehkan kasus ini. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

 

(Red.Team).

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *