analisasiber.com | Tapanuli Selatan (SUMUT) – Masyarakat Desa Tahalak Ujung Gading Kecamatan Batang Angkola desak aparat penegak hukum (APH) supaya langsung bergerak mengusut adanya dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2023 dan 2024 yang diduga tidak transparan.
Pengelolaan anggaran Dana Desa Tahalak Ujung Gading Tahun 2023 Sebesar Rp.653.300.000,00 (enam ratus lima puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan Tahun 2024 Sebesar Rp.659.279.000,00 (enam ratus lima puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) karena banyak masyarakatnya mengeluh terhadap kepala desanya tidak ada transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat desanya, menurut keterangan warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Pasalnya kepala desa, (Kepdes) Desa Tahalak Ujung Gading Budialim Dalimunthe Gelar Sutan Dilangit, Kecamatan Batang Angkola berbatasan dengan Angkola Muaratais Kabupaten Tapanuli Selatan, kuat diduga memotong Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2023-2024 triwulan I dengan rincian,
(TA.2023)
Rp.539.839.000,00 Rp.113.461.000,00
(TA.2024)
Rp.544.646.000,00 Rp.114.633.000,00
Kendati demikian, analisasiber.com meminta aparat penegak hukum (APH) supaya langsung bergerak mengusut adanya dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2023 dan 2024 yang diduga tidak transparan, bahkan hampir semua program yang realisasinya bersumber dari alokasi Dana Desa, DD tahun 2023 dan 2024 diduga hanya disatutangankan dan dikelola kepala desa Tahalak Ujung Gading tersebut.
Kami meminta kepada aparat penegak hukum secara khusus kepada mereka yang memiliki tugas sebagai penindak kejahatan di bidang korupsi untuk dapat mendalaminya unsur kejahatan korupsi sistematis untuk menghamburkan uang rakyat, tindak tegas jika adanya unsur korupsi.
Masyarakat Tahalak Ujung Gading Desak Aparat Penegak Hukum APH Usut Dugaan Korupsi Kepala Desa
Beberapa dugaan penyimpangan anggaran yang dilaporkan antara lain:
1. Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2023 dan 2024 yang diduga hanya disatutangankan dan dikelola kepala desa Tahalak Ujung Gading.
2 Bantuan Ketahanan pangan, tidak sesuai dengan nomenklatur kegiatan yakni belanja barang yang seharusnya diserahkan kepada Masyarakat penerima bantuan, ternyata belanja barang berupa alat tanam, bibit, pupuk tidak diserahkan kepada masyarakat, Desa Tahalak Ujung Gading Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan,
Masyarakat Tahalak Ujung Gading Desak Aparat Penegak Hukum APH Usut Dugaan Korupsi Kepala Desa
Tokoh masyarakat setempat berharap Aparat Penegak Hukum APH segera bertindak agar kasus ini tidak berlarut-larut. Mereka khawatir jika dibiarkan, dugaan korupsi dana desa ini akan semakin merugikan warga dan merusak kepercayaan terhadap pemerintah desa.
Masyarakat juga menyatakan kesiapan untuk memberikan kesaksian dan bukti kepada pihak berwenang, termasuk melibatkan staf desa jika diperlukan. Mereka menegaskan bahwa tindakan kepala desa tersebut telah melanggar hukum dan harus diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai kasus ini dibiarkan begitu saja,” ujar salah satu warga.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat tidak disalahgunakan.(Hendri
Tidak ada komentar