Analisasiber.com | Tomohon, – Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat – Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) melayangkan surat somasi kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon, Selasa 17 September 2024.
Surat itu berisi desakan agar KPU Kota Tomohon segera memberikan sanksi pembatalan kepada calon petahana yang sudah berstatus sebagai calon walikota sejak mendaftarkan diri di KPU tanggal 29 Agustus 2024 bersama pasangan calon wakil walikota sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota utusan partai di tahapan pilkada Kota Tomohon
“Ketua KPU Kota Tomohon semestinya memberikan sanksi pembatalan dan tidak ditetapkan sebagai calon walikota bagi petahana agar adanya suatu kepastian hukum oleh masyarakat dalam menentukan pilihannya karena jika hal ini tidak dilakukan sejak dini maka kerugian dapat dirasakan langsung oleh masyarakat karena dalam menentukan pilihan masyarakat perlu mendapatkan kepastian hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Peserta Pilkada,” kata Ketua Harian DPP LSM INAKOR, Rolly Wenas, dalam surat yang salinannya diterima wartawan.
Wenas mengatakan LSM-INAKOR bakal melaporkan KPU Kota Tomohon ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) bila tak mengindahkan surat somasi tersebut hinggah batas waktu yang telah ditetapkan.
Menurut dia, dasar somasi sudah cukup jelas, yakni KPU Kota Tomohon berpotensi melanggar hukum administrasi jika tidak menjalankan perintah undang undang sebagaimana dalam pasal 13 poin V Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 “karena asas dari pasal ini menegaskan bahwa dalam negara hukum, KPU Kota Tomohon harus mengutamakan landasan peraturan perundang undangan , kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar dia dalam surat tersebut.
Dugaan pelanggaran undang undang No 10 Tahun 2016 yang dilakukan oleh calon petahana Kota Tomohon sebelumnya telah dilaporkan LSM-INAKOR ke KPU Kota Tomohon pada 30 Agustus 2024. LSM antikorupsi itu pun saat itu minta kepada Ketua KPU Kota Tomohon agar memberikan sanksi administrasi kepada Calon Petahana yang diduga melakukan pelanggaran mutasi/Roling jabatan sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan pasal 71 ayat 5 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena secara unsur dipandang, begitu Tindakan dilakukan maka konsekuensi lahir dan berakibat hukum walaupun dicabut Kembali namun akibat hukumnya telah ada dalam rentan waktu tertentu dengan pertimbangan karena pelanggaran sudah terjadi dan akibat hukum tersebut tidak dihapus karena dicabut. YURISPRUDENSI Putusan Mahkamah Agung No.570/K/TUN/PILKADA/2016
“Atas argumentasi serta Analisa hukum yang kami urai kami harap KPU Kota Tomohon agar tidak menetapkan Pasangan calon Petahana dalam rapat pleno sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota pada tahapan penetapan calon nanti karena dinilai telah melanggar pasal 71 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 sebab menurut hemat kami, KPU Tomohon secara kelembagaan semua keputusan harus dibahas melalui rapat pleno tanpa menunggu adanya rekomendasi dari Bawaslu
Menurut Wenas, Bahwa adapun tujuan kami menyampaikan Somasi/teguran Hukum Kedua ini untuk menghindari adanya pengaduan dugaan maladministrasi serta pelanggaran kode etik yang rencananya akan kami adukan kepada Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu Republik Indonesia dimasa mendatang.
Wenas menilai, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, KPU Kota Tomohon dapat memberikan sanksi administrasi kepada Calon Petahana berupa Pembatalan/Mendiskualifikasi karena menurut Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatakan “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Perlu kami tegaskan bahwa Pasangan Petahana suda berstatus Calon sejak didaftarkan ke Kantor KPU Kota Tomohon pada tanggal 29 Agustus 2024.
“Bahwa Calon yang kami maksutkan disini ialah Pasangan Petahana. Hal ini ditegaskan juga didalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 19, karena arti calon menurut Ketentuan ini ialah “Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu, Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU kabupaten/Kota”. Mencermati arti kata Calon menurut ketentuan pasal ini berarti status Calon melekat pada satu pasangan karena diusulkan oleh Partai Politik, atau gabungan Partai Politik dan Perseorangan,” ucap. Ketua INAKOR Wilayah Sulut itu juga.
Wenas dalam pernyataan tertulisnya mengaku telah menyiapkan Langkah rencana pengaduan ke DKPP bila KPU Kota Tomohon tidak menyatakan sikap tegas dalam mengambil keputusan sesuai dengan kewenangan yang sudah ada padanya. Ia pun berharap DKPP nantinya bisa menindaklanjuti pengaduan nantinya akan disampaikan. (KifliPolapa)
Tidak ada komentar