Analisasiber.com | Talaud – Kabupaten Kepulauan Talaud Sabet Penghargaan Atas Keberhasilan Menerapkan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Negara.
Predikat Baik yang di terima Kabupaten Kepulauan Talaud Atas Keberhasilan Menerapkan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Negara Pada Kualifikasi, Kompetensi, Dan Kinerja, Yang Diberlakukan Secara Adil Dan Wajar Dengan Tanpa Diskriminasi.
Bulan Mei 2024 Pemkab Kepulauan Talaud di bawah kepemimpinan Bupati Dr. dr Elly Engelbert Lasut, M.M., yang juga sebagai Calon Gubernur Sulut mendapatkan penghargaan atas keberhasilan menerapkan sistem merit dalam manejemen aparatur sipil negara.
Sistem merit dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. (Red**)
3 bulan lalu
Semoga media Analisasiber.com terdepan dalam pemberitaan dan benar2 menjadi pilar demokrasi yang lebih baik di NKRI ๐๐ป๐๐ป๐ค๐๐ป๐ฎ๐ฉ