Analisasiber.com | Bitung – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH, menegaskan bahwa tidak ada pihak manapun yang dapat mengintervensi proses penegakan hukum.
Dalam pertemuan dengan sejumlah media di ruang kerjanya, Kajari Yadyn menekankan bahwa penegakan hukum dijalankan berdasarkan prinsip profesionalisme, dengan mengedepankan bukti yang jelas terkait perbuatan dan niat jahat, bukan berdasarkan asumsi politik atau opini media sosial.
“Selama 20 tahun saya mengabdi sebagai jaksa di Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami selalu dikenal bekerja secara profesional dalam menjaga amanah dan kepercayaan masyarakat. Kami tidak akan terpengaruh oleh kepentingan politik dari pihak manapun,” ujar Yadyn.
Terkait laporan dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) mengenai dugaan penyimpangan Dana Hibah Kota Bitung tahun 2023, Kajari Yadyn yang juga masuk dalam nominasi 25 Jaksa terbaik dalam Adhyaksa Awards menegaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan apapun dari AMAK Sulut.
“Kami belum menerima laporan apa pun dari AMAK terkait dana hibah tersebut. Setiap warga negara yang ingin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atau pencucian uang dipersilakan, dan kami akan menelaah setiap laporan dengan prinsip kehati-hatian,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak dapat dijadikan alat politik oleh pihak manapun.
“Kami menegakkan hukum dengan berlandaskan prinsip integritas dan profesionalisme. Jangan mencoba membawa kepentingan politik ke dalam penegakan hukum, karena kami sudah disumpah untuk menegakkan hukum yang baik dan benar,” tutup Kajari
Diketahui kejari bitung cukup tegas dalam penegakan hukum, dan telah berhasil mengeksekusi 10 terpidana, termasuk terpidana RT yang selama 15 tahun belum dieksekusi oleh Kajari sebelumnya. Walapun terbilang dini dalam bertugas sebagai kepala kejaksaan di Kota Bitung, Sulawesi Utara. (KifliPolapa)
Tidak ada komentar