MENU Senin, 23 Des 2024

5 Butir Deklarasi Damai Tahun 2024 Oleh Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Kemasyarakatan

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Des 2024 13:39 0 81 Redaksi Banten

Padangsidimpuan

analisasiber.com- Padangsidimpuan Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Kemasyarakatan mengadakan Kegiatan silaturrahmi dan deklarasi damai Bersama Pimpinan Organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan yang dilaksanakan di Aula Polres Padangsidimpuan Jalan SM.Raja No.22 Kota padangsidimpuan pada Jum’at (13/12/2024).

Deklarasi damai ini adalah dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Acara diantaranya dihadiri Wakil Kepala Polres Padangsidimpuan, Kompol Rahman Takdir Harahap, SH Mengucapkan setiap organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan memiliki visi dan misi tetapi hal yang paling utama adalah secara sadar memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Padangsidimpuan.

“Mari kita sama-sama menjaga kondisi dan kekondusifan Kota Padangsidimpuan yang sudah terjaga sehingga tetap bisa bertahan dan kita tingkatkan, dan bersama-sama kita mengisi pembangunan Kota Padangsidimpuan.” Pesannya

Pj. Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Mohd. Ary Junaidi DP. Lubis, SE, M.M mengatakan dengan deklarasi damai yang diinisiasi oleh Polres Padangsidimpuan ini dapat mewujudkan situasi yang kondusif dan damai di Kota Padangsidimpuan.

“Dengan melalui kegiatan ini menghasilkan lima komitmen tercipta nya rasa kedamaian sehingga pembangunan yang kita harapkan untuk memajukan Kota Padangsidimpuan dapat dilaksanakan guna mensejahterakan masyarakat.”Ucapnya.

Deklarasi ini menghasilkan lima komitmen dalam mewujudkan Deklarasi Danai yang ditandatangani oleh Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Kemasyarakatan adalah :

Kami dari organisasi kepemudaan dan organisasi masyarakat, berkomitmen sebagai berikut:

1. Senantiasa menjaga dan mewujudkan keamanan dan  ketertiban yang kondusif di wilayah Kota Padangsidimpuan

2. Senantiasa membimbing dan mengendalikan anggota  organisasi masing-masing

3. Senantiasa menghormati serta menjaga kepentingan  fasilitas umum; dan

4. Tidak terlibat menggunakan media sosial yang berbaur  sara

5. Tidak akan melakukan intimidasi, kekerasan atau  aktifitas dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat di wilayah Kota Padangsidimpuan (Hendri)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!