Sat Resnarkoba Polres Pangkep Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pelaku ditahan.
ANALISASIBER. COM. Pangkep – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pangkep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Minggu, 22 Juni 2025, sekitar pukul 13.30 Wita, tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Hasrul, S.Sos., bersama Kanit Opsnal IPDA Andi Nurtaslim, S.Psi., berhasil mengungkap dan menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan serta peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah warga yang terletak di Jalan Poros Makassar–Pare, Kecamatan Labakkang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 13.30 Wita, petugas melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan awal sedang melintas dan masuk ke dalam rumah tersebut. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut, yang diketahui berinisial RA (25), seorang pelajar/mahasiswa asal Kecamatan Labakkang.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu. Barang bukti tersebut disimpan dalam bungkus rokok merek Roadrace warna putih, yang disembunyikan di dalam lemari rumah warga. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Samsung warna putih milik RA.
Dari hasil interogasi awal, RA mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial J (31), seorang wiraswasta yang juga berdomisili di Kecamatan Labakkang. Tim kemudian melakukan pengembangan dan langsung menuju rumah J.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggeledahan di kediaman J. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan J dalam peredaran narkoba, yakni: 3 sachet plastik bening ukuran sedang bekas pakai. 12 sachet plastik bening ukuran kecil bekas pakai. 10 sachet plastik bening ukuran kecil kosong. 5 pipet plastik yang diduga digunakan sebagai sendok shabu.1 kaca pireks. 2 korek api.1 alat hisap sabu (bong). 1 dus HP merek Vivo Y75.1 unit HP merek Vivo warna biru. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam rumah J dan langsung diamankan oleh petugas.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan lanjutan, RA dan J mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut mereka peroleh dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kota Makassar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan secara keseluruhan antara lain: 2 sachet kecil berisi sabu.
1 bungkus rokok merek Roadrace warna putih.1 HP Samsung warna putih. 3 sachet plastik bening ukuran sedang bekas pakai.12 sachet kecil bekas pakai.10 sachet kecil kosong. 5 pipet plastik.1 kaca pireks. 2 korek api 1 alat hisap sabu (bong).1 dus HP Vivo Y75. 1 HP Vivo warna biru.
Polres Pangkep melalui Sat Resnarkoba menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Masyarakat pun diajak untuk proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.
St.Aisyah
Komentar